LINGGA– Acara sosialisasi sekaligus pembagian dana hibah senilai lima ratus ribu per-KK kepada warga masyarakat oleh pihak perusahaan galian C yakni PT. Energi Singkep Bertuah (PT.ESB), ditolak oleh warga salah satu dari Dua Dusun Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
LIDIKNEWS.CO.ID- Sesuai hasil Investigasi langsung beberapa awak media pada giat pemberian dana hibah yang lebih dikenal dengan sebutan Dana Assalamua’llaikum dari pihak perusahaan untuk masyarakat, Kamis (28/03) sore, bertempat Aula Pertemuan Gedung Serba Guna yang dialih fungsikan saat ini sebagai Kantor Desa Tanjung Irat, hingga usai giat dari pantauan awak media ini, perwakilan Dusun II Setawar Desa Tanjung Irat tetap bersikukuh keras menolak.
Adapun alasan penolakan dana hibah dikarenakan perwakilan warga Dusun II Selayar merasa kecewa kepada pihak perusahaan yang mana ada beberapa poin usulan yang diajukan diduga belum mendapat kesepakatan dari pihak perusahaan PT. ESB.
“Untuk saat ini kami belum bisa menerima dana hibah yang diberikan pihak perusahaan, sebelum ada kesepakatan yang jelas terhadap beberapa poin yang kami ajukan mendapat kesepakatan atau persetujuan, dan yang terpenting sekali kami juga tidak mau menerima dana hibah ini jika pihak perusahaan yang akan beroperasi di wilayah Dusun kami yang mengatur dalam segala hal pengajuan yang kami usulkan, dan kami akan melakukan musyawarah kembali sepulang ini,” ujar salah seorang perwakilan Dusun II Desa Tanjung Irat yang enggan namanya dilampirkan.
Menanggapi segala usulan dan sikap keras perwakilan Dusun II, Mardian yang akrab disapa Atak selaku moderator perwakilan dari pihak perusahaan PT. ESB, juga sekaligus menjabat sebagai penghubung kemasyarakat (Humas dari Perusahaan) menyebutkan, “usulan dana ucapan terima kasih pihak perusahaan kepada warga sebesar dua juta per-KK terlampir secara tertulis, ini sudah kita bahas sebelumnya, namun sayangnya oleh pihak perusahaan PT. ESB juga sudah menyatakan kesanggupannya hanya sebesar satu juta saja,” ucapnya.
“Kemarin kita sudah bahas bersama Direktur Perusahaan dan hasil kesanggupannya hanya satu juta per-KK, dan untuk permintaan Dua Juta per-KK ini akan kita usulkan lagi, pihak Perusahaan menyanggupi tetapi untuk tahap awal tetap dibayar satu juta dan satu juta lagi dibayar setelah melakukan penjualan Pasir,” tegas Mardian.
“Kami tetap berpicu pada pihak Perusahaan sebelumnya yang sekarang sedang beroperasi dimana pembayaran Dana per-KK dilakukan sebelum Perusahaan melakukan aktivitas dan itu juga dibayar secara lunas, apa lagi saat ini Desa Tanjung Irat menjadi pusat perhatian setiap Investor dalam hal pertambangan pasir (Galian C), jadi harapan kami semoga pihak perusahaan bisa kembali mempertimbangkan terkait pembayaran nyicilnya” papar warga masyarakat lainnya.
Mirisnya, saat mendapat sangkalan dari perwakilan masyarakat Mardian sapaan akrab Atak yang bertindak sebagai moderator dan Humas perusahaan diduga terpancing emosi dan berucap menyebutkan kalimat diduga tidak sepanta diucapkan apa lagi sesuai tupoksinya selaku Humas.
“Jika nanti disebabkan usulan yang terlampir tidak bisa terpenuhi oleh pihak perusahaan dan masyarakat akan menghalangi silahkan karena itu hak masyarakat juga, dan kita tidak bisa melarang, namun untuk perlu masyarakat ketahui sesuai aturan yang berlaku, jika ada pihak masyarakat yang mencoba menghalang-halangi kegiatan perusahaan yang ber-Investasi dengan mengantongi kelengkapan perizinan Administrasi, maka masyarakat akan berhadapan dengan hukum dan pihak berwajib,” pungkas Mardian.
Hadir dalam kegiatan berlangsung Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Babinkamtibmas, Danpos Lanal DBS Desa Tanjung Irat, serta Personil Kepolisian wilayah Singkep Barat mewakili Kapolsek Singkep Barat, dan hingga berita ini diunggah yang disebutkan selaku Direktur Perusahaan PT. Energi Singkep Bertuah belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawabnya dan penjelasannya.
Sumber/poto : zulkarnaen
Discussion about this post