KEPRI– Kinerja Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Provinsi Riau Kepulauan Riau Jumhari dan Kasubbag Hariadi, perlu dievaluasi ulang oleh Kementerian Direktorat Jenderal Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
LIDIKNEWS.CO.ID– Menurut opini dari pelaku seni dan sanggar seni domisili Kota Tanjungpinang, Jumhari dan Hariadi dianggap tidak berkompeten secara kinerja dalam pengelolaan uang rakyat yang bersumber dari anggaran APBN.
Opini pelaku seni dan sanggar seni tersebut juga menyebut bahwa BPK Wilayah IV diduga terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Awal mula opini itu muncul sejak muncul unggahan akun Instagram BPK Wilayah IV @bpkwil4 yang mengumumkan para peserta yang lolos verifikasi Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023. Dalam postingan itu, diketahui pada Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023 tahap I, dari 74 proposal telah terpilih 19 proposal.
“Selamat bagi para penerima Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023. Bagi yang belum beruntung, masih ada kesempatan berikutnya di tahap II,” tulis akun @bpkwil4 di caption postingannya.
19 peserta yang lolos itu terdiri dari 8 sanggar, 6 sanggar dari Provinsi Kepri dan 2 sanggar dari Provinsi Riau. Sementara sisanya, sebanyak 11 peserta yang lolos adalah dari kategori perseorangan atau para pelaku seni yang terdiri dari 9 orang dari Riau dan 3 orang dari Kepri
“Menilik kembali saat BPK masih bernama BPNB, pelaku seni dan sanggar seni Kepri banyak mendapat pembinaan dari BPNB di kala itu. Namun saat ini setelah berubah menjadi BPK Wilayah IV yang dinahkodai oleh Jumhari, pelaku seni dan sanggar seni Kota Tanjungpinang boleh dikatakan terabaikan,” ujar beberapa orang ketua sanggar seni pada media ini di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang, Rabu (19/07/2023) sekitar pukul 10.20 WIB.
Ironisnya, masih menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya itu, bahwa dua pejabat baru diduga dikendalikan oleh bawahannya dengan memberi anggaran cukup fantastis tersebut kepada teman-teman terdekat pegawai BPK Wilayah IV tersebut.
“Hal itu dilihat dari penyaluran anggaran Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023 terutama untuk proposal perorangan yang lolos verifikasi,” ucap narasumber media ini.
“Itu bisa menjadi preseden buruk buat BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berdomisili di Kota Tanjungpinang ibu kota Provinsi Kepulauan Riau oleh pelaku seni dan sanggar seni yang ada di Kepulauan Riau,” tambahnya.
Media ini sudah mencoba konfirmasi via WhatsApp salah seorang tim verifikasi/verifikator kegiatan yaitu Jahuar pada Rabu (19/07/2023). Namun sampai kini masih belum mendapat tanggapan.
Di lain sisi, media ini mendapat informasi bahwa ada publikasi iklan media yang sudah disetujui oleh kedua pejabat BPK Wilayah IV yang tidak kunjung dibayarkan sampai saat ini. Sementara tagihan dan bukti fisik dan lain sebagainya sudah diterima.
Menanggapi informasi tersebut, media ini mendapat tanggapan dari salah satu pimpinan media online di Kota Tanjungpinang. Dia menilai, apabila terdapat ketidakmampuan BPK wilayah IV untuk membayar, maka berkas perusahan media tersebut wajib dikembalikan agar tidak disalah gunakan.
“Sungguh mengherankan, kebijakan dan aturan yang dibuat oleh dua pejabat baru BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau diduga tidak tepat. Informasi yang kami dapat, ada segelintir media yang publikasi pemberitaan dibayar Rp700.000, ditambah uang hadir wartawan. Publikasi pemberitaan itu kan kewajiban dari seorang wartawan, jadi tak perlu dibayar. Eloknya, yang harus dibayarkan itu publikasi berupa iklan, bener, galery photo, serta adventorial,” terangnya.
Sampai berita ini di-publish, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada kedua pejabat baru BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Jumhari dan Hariadi.
Sumber: Redaksi
Discussion about this post