BATAM- Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai KPU Batam Ricky M Hanafi mengatakan bahwa, Bea Cukai (BC) Kota Batam sudah secara terus menerus melakukan gempuran atas beredarnya rokok dan mikol ilegal keluar dari wilayah kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Provinsi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai KPU Batam Ricky M Hanafi menyampaikan bahwa, “Pengawasan rokok dan mikol ilegal tidak bisa terlepas hanya di Bea Cukai dan APH, tetapi harus semua komponen steakholder, berharap kedepan semua pihak berjalan fungsi kontrolnya, salah satunya adalah peran media.” Diruang kerjanya, Kantor Bea Cukai KPU Batam, Provinsi Kepri. Rabu 23 Nopember 2022.
“Bea Cukai KPU Batam sudah melakukan tindakan preventif kepada masyarakat dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Adapun salah satu cara dan bentuk menggempur rokok ilegal yang dilakukan BC diantaranya dengan cara membuat iklan dan stiker dalam bentuk imbauan.” Jelas Ricky.
Bea Cukai lebih mengutamakan tindakan preventif dengan cara sosialisasi, edukasi dan ada kalanya sedikit represif dengan Satpol PP, terang Ricky.
Bea Cukai hanya tempat titipan regulasi sebanyak 18 lembaga. Dan oleh sebab itu publik seakan-akan menilai bahwa Bea Cukai merupakan sebuah lembaga “super body,” jelasnya.
Bea Cukai dalam pengawasan saat ini menghandalkan SDM yang ada, dan sebab itu mengutamakan koordinasi antar lembaga, dan memberdayakan informasi dari masyarakat luas. Join operasi dengan berkolaborasi dan sinergitas perlu dalam pengawasan pabean, ucapnya.
“Saat ini bagaimana kita menciptakan Kota Batam kondusif untuk merajut investasi, supaya perekonomian di Batam tumbuh, semua steakholder punya peranan di berbagai sisi tidak dalam satu sisi. Oleh karena itu Bea Cukai dalam pengawasan sangat selektif, mana yang prioritas itu yang didahulukan pengawasannya,” ungkapnya.
Penulis : rais
Discussion about this post