ASAHAN- Fahmi Rezeki Buana alias Dedi warga jalan Akasia Kisaran yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor akhirnya berbuntut panjang, melalui kuasa hukumnya Fahmi melakukan Prapid. Pasalnya Polsek Kisaran Kota disinyalir pada saat melakukan penangkapan terduga Fahmi tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan (SPKAP) dan surat perintah penahanan (SPHAN).
LIDIKNEWS.CO.ID- Melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum CNI Asahan Andi Atmaja SH kepada awak media mengatakan, secara resmi kliennya telah mengajukan prapid Polsek Kota Kisaran selaku termohon satu dan Polres Asahan selaku termohon dua ke Pengadilan Negri Kisaran, Selasa 06 Juli 2021usai mengikuti persidangan prapid di Pengadilan Negri Kisaran.
Polsek Kota Kisaran diduga telah melakukan sebuah kekeliruan, karena klien kami yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor. Pada saat penangkapan pihak Polres Kota Kisaran diduga tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terlebih dahulu. Atas dasar tersebut klien kami berhak mengajukan permohonan praperadilan Polsek Kisaran Kota dan Polres Asahan, ” terang Andi Atmaja SH.
Lebih lanjut Andi Atmaja menjelaskan, kami menganggap dengan tidak disertainya SPKAP dan SPHAN dalam proses penangkapan, maka tindakan yang dilakukan oleh Polsek Kota Kisaran tersebut telah melanggar dan tidak mengikuti prosedur atau SOP. Klien kami Fahmi Rezeki Buana alias Dedi ditangkap oleh pihak Polsek Kota Kisaran pada tanggal 03 Mei 2020 lalu, pada saat penangkapan tersebut tidak adanya SPKAP dan SPHAN. Klien kami dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor, ” ungkapnya.
Sebelumnya sidang prapid yang berlangsung di Pengadilan Negri Kisaran ini telah berjalan sebanyak empat kali persidangan. Dengan rincian sidang perdana pada tanggal 30 Juni 2021 dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan replik dan dilanjutkan dengan duplik. Pada hari ini kita mengikuti peridangan pembuktian surat dan saksi. Pada sidang prapid ini termohon satu Polsek Kota Kisaran dan termohon dua Polres Asahan diwakilkan oleh pihak kuasa hukumnya,” tambah Andi.
Disaat bersamaan orang tua tersangka Fahmi, Dodi Yani Guntur Prislam kepada awak media mengatakan, saya selaku orang tua sangat menyesalkan dan kecewa atas tindakan yang telah dilakukan pihak Polsek Kota Kisaran yang telah menangkap anak saya tanpa adanya SPKAP dan SPHAN tersebut. Sama sekali kami selaku keluarga tidak pernah menerima SPKAP dan SPHAN dari pihak Polsek kota Kisaran atas penangkapan anak kami, apa yang kami lakukan saat ini bertujuan agar Polsek Kota Kisaran memahami dan menjalankan semua prosedur yang telah ditentukan sesuai dengan SOP, ” tegas Dodi.
Sementara itu Humas Pengadilan Negri Kisaran Nelly Rakhmasuri Lubis SH, MH usai sidang penyerahan berkas kesimpulan menjelaskan, pada sidang kali ini hakim tunggal sudah menerima berkas kesimpulan secara tertulis dari pihak pemohon yaitu Fahmi Rezeki Buana alias Dedi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Pihak termohon satu Polsek Kota Kisaran dan termohon dua Polres Asahan juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya sendiri.
Hakim tunggal tersebut dalam beberapa waktu kedepan akan segera membacakan putusan sidang prapid tersebut. Sidang kali ini berlangsung singkat, karena kedua belah pihak hanya menyerahkan berkas kesimpulan saja. ” terang Nelly Rukhmasuri.
Sumber: JH
Discussion about this post