Lingga, Lidiknews.co.id- Senin sore (21/08) tepatnya pukul 17.15 WIB “AKBP.UCOK SILALAHI”, Selaku Kapolres Lingga mengatakan lewat via WA pada pewarta lidiknews terkait pemberitaan kasus penipuan seorang oknum atas nama “RONNY” terhadap “SAPIUDDIN” kades desa bakong, silahkan langsung konfirmasi pada kasat Reskrim, karena beliau yang menangani kasusnya dan benar penangkapan sudah dilakukan , ungkapnya singkat.
“AKP.SUHARNOKO” selaku Kasat Reskrim Polres Lingga membenarkan adanya penangkapan “RONI” seorang warga pasir bulan Desa Kuala Raya, oknum pelaku penipuan ratusan juta rupiah yang korbannya “Sapriudin” kepala desa Bakong, kecamatan Singkep Barat, kabupaten Lingga.
Dikatakan , berdasarkan laporan terkait kasus penipuan yang dilakukan tersangka, kejadian bermula pada 03 Juni 2017 dengan mudus berbagai macam syarat untuk pengobatan mulai dari pembelian ayam hitam sampai dengan biaya pengobatan adik pelaku yang jika ditotalkan mencapai angka Rp.165.000.000,.
Hal senada juga disampaikan berdasarkan pelaporan “Sapiuddin” kades desa Bakong, selaku korban Sabtu (09/08) tepatnya pukul 10.00, tanpa mengulur waktu sesuai dengan informasi yang didapat kami selaku pihak penegak hukum polres Lingga langsung melakukan persiapan pengerebekan kelokasi tempat tinggal pelaku.
Peroses penangkapan langsung saya tangani dengan beberapa anggota lainnya, tepatnya pukul 20.00 WIB, tersangka “RONNY” pelaku penipuan dapat di bekuk dirumah saudaranya didaerah Pasir Bulan, kecamatan Singkep Barat, kabupaten Lingga, dan sekarang pelaku sudah diamankan di polres Lingga untuk menjalani proses penyelidikan, ungkapnya. (Zul)
Discussion about this post