LINGGA (KEPRI) Lidiknews.co.id – Seiring himbauan Polres Lingga di pemberitaan on-line Lidiknews.co.id pada (01/09/17) tahun lalu, bertepatan juga Hari Raya Idhul Adha 1438 H. Saya sudah memerintahkan anggota saya baik darat maupun laut tangkap jika ada temuan Ilegal logging. saya tidak mau dinilai jelek dalam menjalankan tugas. kata AKPB. Ucok Lasdin Silalahi, Kapolres Kabupaten Lingga.
Hari ini Polres Lingga. AKBP. Ucok Lasdin Silalahi melalui AKP. Suharnoko selaku Kasat Reskrim polres Lingga pada pewarta. Jum’at pagi (16/02/18), menyampaikan, “Kami sudah amankan barang bukti (BB) 30 Ton Kayu campuran,Resak, Meranti dan Balau di pantai wilayah Desa Resang kecamatan Singkep Selatan.
Menindak laporan informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil tindak tanggap dan cepat personil kami Rabu malam (14/02) ke TKP wilayah pantai tepatnya area X Jeti Bouksit Tanjung Napau Desa Resang, kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga di temukan tumpukan kayu campuran mulai dari Resak, Meranti,,Balau dan kayu gelondongan lainnya diperkirakan lebih dari 30 ton. Ujarnya.
Hasil temuan Ilegal logging yang siap diberangkatkan keluar wilayah Kabupaten Lingga ini, sudah kami amankan ke kantor Polres Lingga untuk di tindak lanjuti. di tambah lagi barang bukti (BB) 1 Kapal Motor yang juga diperkirakan kisaran 6/7.GT di duga sebagai kapal pengakutnya.
Untuk sementara ini baru barang bukti saja yang diamankan. terkait siapa pemiliknya, kami baru mengantongi empat (4) inisial tersangkanya, dan bisa juga lebih dari empat(4) dan ini masih dalam proses penyidikan. Dan tidak lama lagi akan dikeluarkan surat perintah Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai dugaan pemilik temuan Ilegal Logging dan Kapal Motor (KM) 6/7 GT ini, sekarang diamankan langsung dalam pengawasan Polair Polres Lingga, pungkasnya (zul)
Discussion about this post