MEDAN, Lidiknews.co.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar, Ramadhan Pohan dalam duplik menanggapi bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membantah soal tidak adanya penyerahan uang pinjaman Rp15,3 miliar milik pelapor ke Ramadhan.
Sebelumnya pada 5 Oktober 2017, JPU dalam repliknya menanggapi pledoi Ramadhan Pohan. Namun, dalam replik JPU tersebut, Ramadhan menilai JPU tidak menjawab atau menanggapi pledoi yang menyatakan bahwa tidak ada barang bukti penyerahan pinjaman uang Rp15,3 miliar seperti yang didakwakan JPU.
“Saya merasa JPU tidak menanggapi langsung dasar dan pokok bantahan saya dan tim PH saya. Misalnya dalam pledoi, saya menerangkan tidak ada aliran uang dari pelapor (RH Simanjuntak dan Henry Sianipar,” ujar Ramadhan saat sidang duplik di ruang Cakra 1, Pengadilan Negeri Medan pada Jumat 13 Oktober 2017 kemarin.
Aliran dana dari terdakwa Linda Panjaitan yang disebut penerima uang tersebut juga dinilai Ramadhan tidak ada bukti.
“Pelapor menyebut Linda sebagai penerima atau perantara saya, juga tidak ada aliran uang secara cash maupun secara transfer ke saya. Padahal yang namanya utang piutang pastilah ada aliran uang dari pemberi utang kepada yang berutang,” tambahnya.
Menurutnya, ada keganjilan dalam kesaksian pelapor yang mengatakan sebagian uang pinjaman Rp.15,3 miliar tersebut ditransfer ke Linda bukan ke Ramadhan.
“Ini sangat ganjil dan mencurigakan majelis hakim. Dengan uang yang sangat besar Rp15,3 miliar, apakah mungkin tidak ada serupiah pun masuk ke rekening saya?. Mustinya harus ada bukti sah seperti aliran dana, surat atau jejak aliran uang tersebut,” kata Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, Ramadhan yang merupakan mantan calon Wali Kota Medan tahun 2015 juga mengatakan tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Linda adalah orang kepercayaan Ramadhan atau bendahara tim suksesnya dalam pilkada Medan.
Setelah sidang tersebut, mejelis hakim menutupnya dan akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2017 mendatang dengan agenda putusan sidang kasus tersebut. (Erie P)
Discussion about this post