MEDAN, Lidiknews.co.id – Menindaklanjuti saran Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pemko Medan akhirnya merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan miskin bagi warga tidak miskin yang dimanfaatkan untuk memasukkan anaknya ke SMAN 1 Medan dari jalur miskin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, rekomendasi Pemko Medan itu merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut melalui surat No: 700.K/673 tertanggal 18 September 2017.
Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Pemko Medan Farit Wajedi tersebut dijelaskan, para oknum pejabat yang disarankan untuk dijatuhi sanksi itu adalah Sekretaris Dinas Sosial Kota Medan Aleksander, Kepala Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan dan Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Kelurahan Cinta Damai Sariono Saputra.
Aleksander sendiri disarankan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang dengan jenis hukuman penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
“Jenis sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Kepala Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggolan. Sedangkan Kepling VIII Sariono Saputra disarankan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian,” jelas Abyadi Siregar di Medan, Minggu (24/09/2017).
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan juga direkomendasikan untuk mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Tidak Mampu An. Yandrinal Amiruddin No:460/3136 tertanggal 19 Juni 2017 yang digunakan untuk memasukkan anaknya ke SMAN 1 Medan.
“Sedangkan Camat Medan Helvetia juga disarankan untuk memerintahkan Kepala Kelurahan Cinta Damai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sesuai ketentuan yg berlaku,” pungkas Abyadi. OS5. (Erie P)
Discussion about this post