Tanjung Pinang, Lidiknews.co id- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selaku Pemerintah Pusat harus segera bertindak untuk merespon penolakan masyarakat Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan Karet oleh PT. Kartika Jemaja Jaya (PT. KJJ) seluas 36,05 km2 di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) Marthin Hadiwinata.SH.MH, melalui Ketua DPW KNTI Provinsi Kepri Indra Jaya, di Tanjungpinang, Rabu (05/07).
Pemerintah harus segera merespon atas sikap penolakan yang telah lama dilakukan oleh masyarakat yang menolak Pulau Jemaja hingga pada Kamis (29/6), masyarakat melakukan aksi yang sejatinya merupakan buah dari acuh dan abainya pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat atas penolakan dan protes warga atas rencana pembukaan kebun karet di kawasan itu. Protes warga berkaitan dengan pemindahan alat berat ke kawasan yang direncanakan menjadi kebun karet tidak mungkin tidak diketahui oleh pemerintah Provinsi Kepri. Adapun rencana pembukaan perkebunan Karet di Pulau Jemaja secara jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014. Jelas Hadiwinata.
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak di prioritaskan untuk perkebunan monokultur seperti perkebunan karet. Prioritas pemanfaatan pulau- pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara, terang Hadiwinata.
Model pemanfaatan perkebunan karet yang monokultur juga bertentangan dengan pola pemanfaatan pulau- pulau kecil berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya, tambah Hadiwinata.
Lanjutnya, Perkebunan karet akan berpengaruh buruk terhadap cadangan persediaan air di daerah pulau Jemaja. Kelangkaan air ini tentu akan menurunkan kualitas hidup warga dan juga lingkungan hidup di kawasan tersebut. Selain itu perkebunan karet akan berdampak buruk pada hutan asli Anambas, dimana sejumlah tanaman kayu keras yang berusia puluhan hingga ratusan tahun di tempat itu akan terancam habis.
Menurut Ketua DPP KNTI Hadiwinata, bahwa Alih fungsi hutan alami di Pulau Jemaja menjadi perkebunan karet sudah pernah mendapat penolakan oleh Bupati Anambas sejak setahun yang lalu dan beliau sendiri bahkan pernah memohonkan pembatalan izin perkebunan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan tersebut didasari atas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang rentan akibat bencana dan juga perubahan iklim. Keseluruhan luas Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 46.664 km2, namun hanya sekitar 560 km2 yang berupa daratan sementara Pulau Jemaja sendiri termasuk pulau kecil dengan luas hanya sekitar 78 km2 yang lebih kecil dari Pulau Batam. Perkebunan Karet seluas 36,05 km2 akan merampas setengah dari keseluruhan luas Pulau Jemaja.
Secara tegas ketua DPP KNTI Hadiwinata dan ketua DPW KNTI Provinsi Kepri Indra Jaya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan, kami meminta kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK dan KKP untuk segera merespon penolakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan karet oleh PT. KJJ. Pertama, Melakukan pembekuan dan memberikan sanksi terhadap Izin Lingkungan dan melakukan audit lingkungan hidup terhadap proyek tersebut yang nyata-nyata akan memberikan dampak buruk kepada Pulau Jemaja termasuk kategori pulau kecil yang rentan atas bencana perubahan iklim. Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pengkajian dan analisis menyeluruh terhadap dampak lingkungan, sosial- ekonomi atas rencana perkebunan karet di Pulau Anambas mengingat salah satu kewenangan yang dimiliki terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil. (rais).
Discussion about this post