Lingga, Lidiknews.co.id– Terhitung, sudah lima hari diberhentikan aktifitas loading pasir PT.TRI TUNAS UNGGUL oleh warga masyarakat Desa Limbung dengan alasan pihak prusahaan tidak menyanggupi pembayaran sagu hati yang diminta, sampai saat ini belum ditemukan jalan penyelesaiannya.
“ANDI MULYA” selaku kepala desa Limbung saat dikonfirmasi lewat via handphone oleh media ini menyebutkan,”sebelum ada putusan yang jelas dan akurat memgenai permintaan warga masyarakat dan kelengkapan administrasi segala Dokumen kepemerintah, maka aktifitas loading pasir belum diperboleh, katanya.
“Karena saya menjaga jangan sampai timbul permasalahan yang nantinya berdampak buruk kepada saya selaku kepala desa, dan yang terpenting saya tidak mau terjadi kesalah pahaman warga terhadap saya,” jelasnya
Ia” katakan juga, saya berharap pada pihak prusahaan tambang pasir khususnya PT.TRI TUNAS UNGGUL, katanya hanya mengolah stok panel lama, kita tegaskanpihak PT. Tunas Unggul bias segera menyelesaikan segala bentuk administrasinya yang benar-benar lengkap dan legal, serta bisa juga menyelesaikan segala gejolak yang timbul di masyarakat saya saat ini, sehingga kedepannya nanti tidak ada lagi polimik antara pihak prusahaan dan masyarakat, jelasnya, Sabtu (29/07).
Sungguh sangat disayangkan, “dalam bincang singkat via handphone disebutkan juga, terkait perizinan teks oper antara PT.TRI TUNAS UNGGUL dengan PT.TRI TUNAS UTAMA yang akan beroprasi nanti, kami selaku pihak desa akan mengumpulkan warga masyarakat Desa Limbung untuk langsung tatap muka dengan pihak perusahaan (sosialisasi) yang direncanakan pada Senin 31/07/2017.
Rencana sosialisasi ini pun bisa juga ditunda waktunya dari yang direncanakan, jika memang permasalahan loading pasir PT.TRI TUNAS UNGGUL ini masih belum bisa tuntas, paparnya kades. (zul)
Discussion about this post