TANJUNGPINANG- Polsek Tanjungpinang Timur akan profesional terkait dua laporan dugaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dan kasus dugaan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan antara insial HSN dan inisial YG.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dua laporan yang diterima oleh Polsek Tanjungpinang Timur pada Jumat 27 September 2024 itu, laporan kedua belah pihak sudah diterima dan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
“Kita akan tetap terbuka dan adil dalam penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Terkait perkara tersebut, AKP Sugiono menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur penegakan hukum.
“Perkembangan terkait laporan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sudah kita beritahu kepada kedua belah pihak, yakni pelapor,” tegasnya.
AKP Sugiono menyebut pihaknya transparan dan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Dan kami yakini tetap menjalankan prosedur dan profesional menangani hal ini,” tambahnya.
“Itu termasuk penanganan yang berjalan yang merupakan bagian dari profesional pekerjaan bahwa memang kami harus mengikuti prosedur,” tuturnya.
Untuk itu, Kapolsek Tanjungpinang Timuer mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sumber: riyan/redaksi
Discussion about this post