Lingga, Lidiknews.co.id- Terkait ditolaknya permintaan warga mengenai uang sagu hati ke pihak PT.TRI TUNAS UNGGUL menyebabkan aktifitas Tambang Pasir gagal loading.
“P’i” salah seorang tokoh sekaligus Ketua Lembaga Persatuan Indonesia Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR ) Lingga menyebutkan, penyebab semua permasalahan antara warga Dusun II Sambau dengan pihak prusahaan tambang pasir ini karena pihak prusahaan tambang pasir keberatan memenuhi permintaan warga dusun II Sambau, Desa Senempek, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga mengenai uang konpensasi, “kemaren siang ada juga rombongan polres lingga datang kelokasi tambang untuk ngecek semua dokumen perusahaan terkait prijinan dan aktipitas loding pasir yang dilaporkan warga katanya kepada pewarta, Kamis (27/07).
Sungguh sangat disayangkan, sebelum mengantongi izin yang katanya dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Provinsi (pemprov) Kepulauan Riau, PT.TRI TUNAS UNGGUL yang melakukan tek oper dari PT.TRI TUNAS UTAMA sudah melakukan aktifitas di lokasi penambangan.
Kuat dugaan hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lingga tutup mata dengan dalih, “kami hanya memiliki hak sebatas merekomendasikan saja, dan tidak punya andil sama sekali”, jelas Pi
Parahnya lagi, dengan berlakunya peraturan pemerintah tentang perizinan setiap perusahaan tambang oleh pemprov Kepri, menyebabkan sorotan tajam setiap ilemen masyarakat, seolah-olah adanya pembiaran setiap perusahaan pertambangan di Pemkab Lingga. Kususnya tambang pasir, sungguh unik dan menyebabkan tanda tanya besar ada apa, dan salah siapa, atau memang hanya mengelabui saja dengan alasan teks oper prusahaan, loding setok panel lama dan sebagainya, sementara aktifitas dan perizinan semua belum ada papar “Pi” pada pewarta lidiknews.
Sampai pemberitaan ini dimuat humas pihak prusahaan tidak bisa dihubungi untuk dikomoirmasi. (zul)
Discussion about this post