LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Begitu Maraknya peredaran minuman keras (Miras) dan rokok FTZ (free trade zone) tanpa cukai masuk ke Kabupaten Lingga khususnya Dabo Singkep selama ini. Membuat pihak penegak hukum terus bekerja keras menindak setiap oknum yang di duga melanggar hukum.
Untuk menindak lanjuti laporan yang diterima dari Nara sumber yang tidak disebutkan namanya. Danlanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap jika ada kapal yang membawa minuman dan rokok FTZ atau barang ilegal lainnya.
“Saya memang sudah memerintahkan kepada seluruh satuan anggota saya. untuk beroperasi mencari dan menangkap pada setiap oknum yang membawa miras dan rokok tanpa cukai yang sifatnya Ilegal dari wilayah luar perairan Kabupaten Lingga tanpa harus memandang itu siapa yang bermain”, tegas Letkol Laut (P) Agus Yudho melalui pesan handphone seluler, Pas Intel nya, Eko pada pewarta. Kamis malam (18/01/18).
Di katakan juga. Eko, pada pewarta melalui Handphone seluler Dini malam, Kamis (18/01). Sehubungan adanya perintah tersebut diatas maka seluruh unsur Lanal bekerja sama untuk melaksanakan patroli dilaut secara maksimal serta menghimpun data yang ada. Khususnya di wilayah kerja Lanal Dabo Singkep, ujarnya.
“Ada sebuah kapal bermuatan minuman keras (Miras) dan Rokok tanpa cukai berangkat dari Kampung Kolam Bintan/Tanjung Pinang dengan tujuan Dabo Singkep dengan ciri- ciri Kapal dek warna kayu, lunas warna biru dan lis atas warna biru degan GT kurang lebih 15 GT. Itu informasi yang di sampaikan Nara Sumber kepada kami pada Rabu (17/01) kemaren, kata Eko
Informasi yang disampaikan nara sumber, kami respon dan tindak lanjuti dengan mengerahkan seluruh unsur untuk melaksanakan penyekatan dilaut.
Akhirnya. Kamis siang, tepatnya pukul 13.00 Wib Posal Pulau Mas dengan menggunakan Patkamla Kualagaung melaksanakan patroli penyekatan (mencegat) di area alur masuk Dabo Singkep, tepatnya lagi perairan Sungai Buluh Singkep Barat.
Melihat adanya kapal yang sesuai dengan ciri-ciri di maksud kemudian melaksanakan Hendrikan (pengamatan) terhadap kapal tersebut.
Setelah dilaksanakan penghentian dan pemeriksaan di dapati KM. Samudera II tersebut membawa minuman jenis beer merk Carlsberg sebanyak 450 kotak/kis (10.800 kaleng) dan minuman arak putih cap Apek Tua (Apek Botak) sebanyak 60 lusin (720 botol) tanpa dilengkapi dokumen yang syah dan berlayar tanpa adanya Surat Ijin Berlayar (SIB), papar Eko.
Sekarang KM. Samudera II GT.I5. No.248/PPq2005 GGa 4902 N. Nahkodanya atas nama Zakaria alamat Dabo Lama dan ABK nya atas nama Rio sama-sama warga Dabo Lama, Kabupaten Lingga, sudah kami amankan dan sandarkan di Dermaga Pos TNI AL Pemubaziran untuk menunggu proses lebih lanjut, tutupnya (zul)
Discussion about this post