BINTAN, Lidiknews.co.id – Rapat Konsultasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan digelar di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Senin pagi (16/10). Pertemuan ini merupakan pertemuan ketiga dengan maksud untuk menyepakati kembali beberapa item yang perlu mendapatkan persetujuan.
Ir. M. Harriadi Asoen selaku Ketua Tim Penyusun dari PT. Graha Adiguna Konsultan memaparkan beberapa pokok kajian yang perlu untuk dibahas lebih lanjut. Dalam satu kesempatan, Harriadi menuturkan ada keistimewaan khusus yang dimiliki oleh Kabupaten Bintan dibanding Kabupaten lainnya di Indonesia. Dirinya menekankan bahwa tingkat perekonomian di Bintan telah serasi dengan ekomoni perkotaan dan ini tentunya menjadi salah satu elemen positif yang dimiliki.
Rencana RTRW Kabupaten Bintan yang berlaku hingga saat ini (awal tahun 2017) adalah RTRW yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031. Salah satu isu strategis Wilayah Kabupaten Bintan adalah tingginya peluang perkembangan wilayah di masa datang sehubungan dengan posisi geografis dan bentuk kegiatan ekonomi yang meliputi industri dan pariwisata yang didukung oleh kegiatan pertanian, perkebunan serta kelautan dan perikanan.
Wakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam, MM yang menjadi pimpinan rapat menyampaikan beberapa poin kesepakatan untuk diketahui bersama. Dirinya menginginkan agar RTRW Kabupaten Bintan harus mendapat prioritas mulai dari perencanaan sampai kepada pengaplikasiannya nanti.
“Wilayah kita didominasi oleh perairan, ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam setiap rumusan RTRW yang kita susun. Namun demikian, dalam pertemuan ini harus kita dudukkan bersama dan harus dapat kita sepakati” terangnya saat memberikan arahan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bintan Drs. Adi Prihantara, MM menyebutkan beberapa poin hasil pembahasan yang telah disepakati bersama. Diantaranya rencana sistem perkotaan/pusat kegiatan Kabupaten Bintan untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang juga telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Kepri yaitu PKL Bandar Seri Bentan, PKL Tanjung Uban, PKL Kijang dan PKL Tambelan. (mc/red)
Discussion about this post