LINGGA, Lidiknews.co.id – “ARDIANSYAH” pendiri Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) PEDULI Kabupaten Lingga dalam temu wancara dengan pewarta Lidiknews.co.id, di warung kopi (Jang) Jl. Pasar Dabo, Selasa (17/10) terkait penangkapan Tiga Tersangka Penampung Tambang Galian C (pasir timah) Ilegal di anggap ini hanya mudus buat mengelabui masyarakat.
Jika memang benar-benar menegakkan hukum dan keadilan, kenapa dulu tersangkanya ada empat, namun anehnya yang ditangkap dan diproses secara hukum hanya tiga tersangka saja, sementara satu tersangka lagi dibiarkan berkeliaran bebas dengan dalih DPO, ada apa sebenarnya ini atau memang sengaja dibiarkan untuk dimanfaatkan, ujar Ardiansyah.
Mirisnya dikatakan, sepengetahuan kami, perkara pasir timah ini masih terus bergulir dari 4 tersangka yang di rilis oleh pihak Polda Kepri, Tiga tersangka yaitu, Jang,Juna dan Sudin
bahkan saat ini berstatus terdakwa. Sedangkan satu tersangka atas nama “Nasrun” sampai saat ini masih belum di amankan dan ditetapkan sebagai DPO dengan perkara yang sama, ucap Ardiansyah.
Hal senada juga di katakan Pelaksana Harian LSM PEDULI “Jon Cosmos” menilik perihal tersebut, kami LSM PEDULI Kabupaten Lingga sebagai Lembaga independen, sangat mengaprisiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum Di Polres Lingga khususnya POLDA KEPRI pada umumnya. Namun dalam kasus ini ada rasa pesimis dari sisi keadilan hukum, opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut hemat kami, selaku penegakan hukum Polres Lingga khususnya POLDA Kepri sebagai penyidik dalam perkara ini, hendaknya bertindak lebih transparan dan benar-benar adil sesuai dengan butir sila ke lima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, jelas Jon Cosmos.
Di kesempatan yang sama juga disebutkan, satu hal yang di hawatirkan proses hukum berjalan, tapi rasa keadilan tetap terabaikan, maka dari itu kami minta upaya penindakan serta penegakan hukum benar adil sehingga seseorang yang telah masuk dalam DPO dari awal perkara pasir timah ini bisa dituntaskan karena sudah menjadi viral, tranding tofik, pembicaraan dikalangan masyarakat.
Berbagai staekmen bermunculan, Mulai dari dugaan penyeludupan barang tambang ilegal, penadah barang ilegal, penggelapan pajak, sampai dugaan pencucian uang/manny loundry ( TPPU), sebagai bentuk opini masyarakat.
Namun sayangnya, fakta yang terjadi jauh dari harapan masyarakat, padahal perbuatan yang di lakukan oleh para tersangka ini adalah kejahatan yang luar biasa, masyarakat daerah bahkan Negara yang dirugikan, tegasnya pada pewarta.
Satu hal yang perlu di kaji, tiga terdakwa yang sekarang menjalani proses hukum, apakah adil jika hanya mereka yang diputuskan bersalah? Bagaimana dengan satu tersangka lain “Nasrun” yang jelas-jelas TKP utama saat penangkapan yang sampai saat ini masih bebas, jelas Jon Cosmos.
Disini lah dibutuhkan transparasi hukum yang dimaksud, LSM Peduli juga mengingatkan pada steackholder yang ada di daerah Provinsi Kepulauan Riau ini, segera mencari penyelesaian terbaik untuk mengatasi permasalahan tambang rakyat di Kabupaten Lingga, pungkas dua tokoh ini. Di sini juga kami sebagai lembaga kontrol yang mandiri dan independen, dengan tegas menyatakan, kami akan terus menyerukan kebenaran pada masyarakat, meskipun kami tahu banyak yang tidak suka dengan apa yang kami sampaikan. Kami juga sangat memahami, kejahatan paling tidak suka jika bungkusan kejahatannya di buka oleh kebenaran.
Terima kasih bagi rekan Media yang telah sudi memuat staekmen kami. Pesan kami buat anda jangan karena sesuatu mulut anda di bungkam!!!!.LSM PEDULI. Ardiansyah Pendiri, tutup nya ( zul )
Discussion about this post