TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id -Seorang Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang di kabarkan meninggal dunia, pada Sabtu (20/01/18) siang. Adapun sebab meninggalnya Makmur Saputro penghuni Rutan Kelas I Tanjungpinang, dikarenakan akibat penyakit kronis yang telah Lama di deritanya. Kepala Rutan Kelas I Kota Tanjungpinang Ronny Widiyatmoko, saat diminta keterangan oleh awak media membenarkan ,” bahwa seorang penghuni Rumah Tahanan atas nama Makmur Saputro meninggal dunia saat menuju ke Ramah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang.”
“Almarhum sebelum meninggal kondisinya sangat menurun bahkan pihak Dokter Klinik Rutan sudah berusaha semaksimal mungkin mananganinya. Namun karena kondisi almarhum semakin drop. Dengan cepat petugas klinik rutan melarikan ke rumah sakit, ucapnya.
NAlmarhum Makmur Saputro merupakan penghuni Rutan Kelas I yang tersandung kasus penggelapan dan penipuan yang di jatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negri Tanjungpinang.
Sedangkan kasus kedua dengan kasus yang sama almarhum di jatuhi hukuman 2 tahun baru menjalankan 11 bulan. Dikarenakan almarhum mempunyai keluarga di Tanjungpinang jenazah kita pulangkan kepada pihak keluarga yang berada di Jalan Pantai Impian, Kota Tanjungpinang. (red)
Discussion about this post