MEDAN, Lidiknews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terkait penyerahan cek nasabah Bank Mandiri yang kemudian berujung jadi kasus dugaan penipuan uang sebanyak Rp.15,3 milar yang menjerat mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan.
Diketahui kasus dugaan penipuan Rp.15,3 miliar tersebut bisa masuk ke ranah hukum lantaran terdapat bukti 2 lembar cek yang masing-masing tertulis Rp.10,8 miliar dan Rp. 4,5 miliar.
Namun, ada keanehan dalam kasus tersebut. Dalam sidang mendengar keterangan saksi yakni kepala cabang Bank Mandiri Imam Bonjol, Chitra Panjaitan. Saat itu, Chitra menerangkan bahwa memberikan buku cek milik nasabah bernama Ramadhan Pohan kepada orang lain yakni Savita Hora Panjaitan.
Namun, pemberiaan cek kepada orang lain yang bukan pemilik buku tabungan tersebut tanpa didasari surat kuasa dari Ramadhan Pohan. Dalam persidangan, Chitra mengatakan memberikan cek kepada Savita Linda karena sudah mendapat telefon dari Ramadhan agar memberikan buku cek kosong tersebut ke Savita Linda.
Sedangkan, dalam keterangannya di persidangan. Ramadhan membantah telah memberikan perintah kepada Chitra untuk memberikan buku cek ke Savita Linda. Ramadhan pun mempertanyakan kenapa Chitra memberikan buku cek kepada orang lain yang tidak memiliki surat kuasa dari Ramadhan.
Ramadhan juga mengatakan ada kesalahan dari bank Mandiri karena Chitra dalam persidangan mengatakan telah membuka rekening bank Mandiri atau pengisian aplikasi atas nama Ramadhan Pohan di parkiran pasar Pringgan yang bukan merupakan tempat pembuatan rekening bank.
Menanggapi dugaan pelanggaran prosedur penyerahan buku cek itu, Humas Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Utara, Yovie Sukandar menerangkan pembukaan rekening bank diatur oleh masing-masing bank.
“Yang jelas pembukaan rekening yang resmi ya di kantor bank itu. Namun pengisian aplikasi atau pembukan rekening ada yang moblie di titik tertentu. Jika sistem apikasi sudah tersentral bisa dilakukan,” terang Yovie, Kamis (26/10/2017).
Sedangkan terkait prosedur penyerahan buku cek kosong, Yovie mengatakan prosedur tersebut dibuat oleh bank terkait. Namun umumnya, penyerahan buku cek milik nasabah ke orang lain yang bukan pemilik harus didasar surat kuasa.
“Masalah penerbitan diberikan ke siapa adalah adalah harus orang yang memag punya kuasa. Jika buku cek diterima oleh pihak lain harusnya ada dasar. Kalau tidak ada dasar tidak diberikan,” jelas Yovie.
Dia menambahkan, penyerahan buku cek kepada orang lain yang bukan pemilik perlu diinvestigasi lebih lanjut. Menurutnya jika nasabah yang keberatan dengan tindakan oknum bank tersebut sudah melapor ke bank Mandiri, harusnya sudah diinvestigasi atau audit internal.
“Kita tunggu hasil auditnya. Kita dari sisi OJK, sebagai pengawas terkait bisa mendalaminya. Berdasarkan pengaduan konsumen kita bisa melakukan pendalaman berdasar bukti dan fakta. Yang pasti OJK menghormati proses dan hasil persidangan,” tambahnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada bank yang merugikan nasabahnya. Dia mengatakan OJK baru bisa melakukan hal tersebut setelah dilakukan investigasi.
“Dalam azas kewajaran, penyerahan blanko cek kosong kepada orang yang bukan pemilik tentu tidak wajar. Bank tersebut (Mandiri) harusnya sudah memiliki prosedur penyerahan buku cek. Jika kejaksaan atau pengadilan meminta kami untuk audit pasti kami turun untuk mengerjakan. Sanksi kepada oknum dilakukan oleh bank terkait. Sedangkan OJK memberikan sanksi ke banknya karena menghilangkan kepercayaan dan merugikan nasabahnya,” pungkas Yovie.
Terpisah, terkait soal penyerahan cek tersebut, pihak Bank Mandiri regional I Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi. Sedangkan saat ditanya awak media terkait kasus tersebut, Humas Bank Mandiri tidak ada di tempat karena sedang bertugas ke Jakarta.
Sementara, Ramadhan Pohan mengatakan sudah melaporkan soal penyerahan cek tersebut ke OJK dan Bank Mandiri. Namun hingga saat ini bank Mandiri belum memberikan keterangan perkembangan kasus tersebut.
“Kita sudah lapor Mandiri tapi kesannya melindungi Chitra. Tak ada audit yang sungguh-sungguh. Saya kecewa karena Mandiri tidak serius lindungi nasabah dari oknum.
Saya siap melapor ulang ke Mandiri dan juga OJK biar diaudit terbuka dan sungguh-sungguh,” jelas Ramadhan saat ditemui awak media di Medan. (Erie P)
Discussion about this post