Tanjungpinang, Lidiknews.co.id- Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Satnorkoba (Satuan Narkoba) membekuk Empat orang sendikat Narkoba ditempat yang berbeda.
Senin (22/05), Kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro yang didampingi oleh Kasat dan Kanit Satnarkoba, dari Pers Rillis, di Mako Polres Tanjungpinang KM 5 Kota Tanjungpinang membenarkan 4 orang spesialis sendikat narkoba yang diamankan termasuk barang bukti berupa Sabu, Ekstasi, Ganja Kering untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Diantara 4 orang pelaku tersebut salah satunya berinisial WK (37), ditangkap di Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang. Pelaku WK di jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, jelas Joko.
Selanjutnya, tersangka yang berinisial MI (53), ditangkap pada hari Rabu (19/04) 2017 pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Dompak. Barang bukti yang diamankan berupa, 6 paket Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bundal kantong plastik, 1 buah sendok kecil, dan seperangkat alat hisap/bong, 1 buah mancis, dan satu buah unit handphon. Untuk MI dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kata Joko Bintoro.
Berikutnya berinisial FF (37), pekerjaan swasta di amankan diwisma Cahaya Pinang Jalan Ir.Sutami Pasar Raya 21 dengan barang bukti 6 paket jenis Sabu, satu buah sendok kecil, seperangkat alat hisap Sabu, 1 buah Mancis, 1 buah Gunting , 1 Dompet, ditangkap pada hari Jum’at (05/05) pukul 12.00 WIB didalam kamar Wisma.
Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun, ujar Joko.
Terakhir berinisial FH (40), ditangkap TKP di Hutan Lindung Tanjungpinang, barang bukti berupa, 2 buah paket diduga Sabu, 5 paket Daun Ganja Kering, satu bandel kantong plastik, timbangan digital, handphon, gunting, 1 set alat hisap Sabu, ditangkap Senin (05/05) 2017 pukul 23.00 WIB, pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun, tutup Joko. (sdr/rais).
Discussion about this post