KEPRI, Lidiknews.co.id- Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri kembali disoroti fraksi-fraksi di DPRD Kepri. Mayoritas Fraksi meminta kepada Gubernur untuk menilai kembali kinerja OPD yang lambat dalam merealisasikan anggaran pendapatan belanja daerah.
Fraksi Golkar misalnya. Dalam pandangan Fraksi terhadap nota keuangan yang disampaikan pemerintah daerah, Fraksi Beringin meminta gubernur memberikan sanksi kepada pimpinan OPD yang tidak maksimal menjalankan program kerja. “OPD harus mempunya program yang jelas, kinerja yang jelas dan pencapaian yang jelas untuk memajukan Provinsi Kepri,” kata juru bicara Fraksi Golkar Raja Bakhtiar diruang sidang paripurna, Senin (18/09).
Lanjutnya, seluruh OPD harus mempunyai target sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pimpinan OPD harus mempunyai tanggung jawab lebih. “Karena itu Fraksi Golkar memandang perlu adanya evalusi setiap tiga atau empat bulan sekali,” tegasnya.
Cara ini diharapkan dapat memacu kinerja masing-masing OPD. Dengan demikian tidak ada lagi program yang tidak terlaksana, program yang terlambat, dan persoalan lain.
Kritik juga diberikan dari Fraksi PDIP. Juru bicara Fraksi Sahat Sianturi mengatakan, bahwa dalam APBD tahun lalu terdapat silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) yang cukup besar. Hal ini disebabkan karena pencapaian pendapat yang besar atau karena kegiatan yang tidak terealisasi. “Oleh sebab itu, kami Fraksi PDIP meminta penjelasan kepada pemerintah,” kata Sahat.
Fraksi Demokrat juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk lebih serius lagi bekerja mencari pendapatan baru. Pendapatan yang ada saat ini, bisa ditingkatkan lebih banyak jika OPD penghasil dapat mencari potensi-potensi pendapatan baru.
Jika memang tidak bisa, Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya Hotman Hutapea mendorong Pemerintah mengganti kepala OPD. “Tanggungjawab anggaran tidak boleh ditimpakan hanya kepada Sekda yang kami nilai sudah bekerja keras. Kepala OPD yang tidak mampu harus dievaluasi,” kata Hotman.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada KUA APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp. 1.104.344.658.937,00. Dalam KUA Perubahan Tahun Anggaran 2017 diestimasikan mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp.105.711.072.261,00 atau naik 9,57% menjadi Rp.1.210.055.731.198,00.
Kenaikan ini disebabkan karena beberapa pos pendapatan juga mengalami kenaikan seperti pajak daerah, retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam APBDP ini juga Retribusi Daerah mengalami kenaikan sebesar 616,91 persen.
Jika dalam target hanya Rp.8.810.000.000,00 realisasi retribusi naik menjadi Rp.63.160.000.000,00 yang kebanyakan berasal dari retribusi labuh jangkar. (Patrik/red)
Discussion about this post