TANJUNGPINANG–DPRD Kota Tanjungpinang meagendakan akan memanggil Wako Tanjungpinang Hj. Rahma, SIP pada Kamis 19 Agustus 2021. Hal itu disampaikan oleh koordinator APIP Tanjungpinang Tengku Azahar kepada awak media ini. Rabu 18 Agustus 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang bersama APIP semoga ditanggapi serius oleh DPRD Kota Tanjungpinang, karena RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, dan sejumlah anggota Komisi dan Fraksi.
“Alhamdulillah..RDP tersebut tidak hanya sekedar rapat membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemitraan. Jadi dalam RDP itu tidak saja mendengar kemudian berpendapat, tetapi ada kesimpulan-kesimpulan yang bisa diambil secara bersama-sama secara konkrit, bahwasannya DPRD Kota Tanjungpinang harus memanggil Wako Tanjungpinang Hj. Rahma , SIP, terkait statemennya. Jika perlu DPRD Kota Tanjungpinang menggunakan haknya melalui Dewan Kehormatan (DK),” ujar Tengku.
APIP akan selalu mendorong untuk terwujudnya Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers, tentu juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah memiliki 6 tugas, salah satunya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, sesuai dengan hasil RDP pada Senin 16 Agustus 2021 kemaren, tegas Tengku Azahar.
Semoga dengan ada dorongan DPRD Kota Tanjungpinang sebagai representatif masyarakat terhadap Wako Tanjungpinang Hj Rahma SIP, agar bisa hadir berdialog meluruskan dan meklarifikasi apa-apa statemen di media yang diduga ada potensi membuat gaduh bagi para insan Pers yang tergabung di APIP Kota Tanjungpinang, tutupnya.
Sampai berita ini di unggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepihak DPRD Kota Tanjungpinang.
Sumber : Redaksi
Discussion about this post