KOTAWARINGIN TIMUR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit dan Pos Karantina Pertanian wilayah kerja Sampit, yang berada di kawasan pelabuhan laut Pelindo III Sampit, berhasil mengamankan 608 ekor burung Colibri Ninja ( Leptocoma Sperata) yang dimuat dalam 12 box, dari sebuah truk yang akan berangkat menuju Semarang dengan kapal laut KM Kirana I, Jum’at 1 Juli 2022, sekitar pukul 06.30 Wib.
LIDIKNEWS.CO.ID – Supir sekaligus pemilik burung Belinda Luky Yuhannas, diberikan pengarahan dan teguran keras, kemudian petugas menyita burung-burung tersebut.
“Setelah melapor kepada pimpinan di Pangkalan Bun, dan dengan pertimbangan lokasi habitat untuk pelepasliaran burung jenis colibri masih ada di Kotim, serta menghindari makin banyaknya burung yang mati di dalam box, maka sekitar pukul 08.30 Wib, petugas BKSDA Pos Sampit bersama pihak Karantina, langsung melepasliarkan burung-burung tersebut di wilayah Kotim”, jelas Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah.
Lokasi pelepasliaran berada di wilayah Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau, Kotim.
“Dalam giat pelepasliaran, burung yang berhasil dilepasliarkan sebanyak 604 ekor, mati 4 ekor”, terangnya.
Dalam aturan terbaru (Permen 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi UU), colibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi.
Untuk warga yang membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang keluar Kalteng, seperti ke pulau Jawa, diperbolehkan maksimal dua ekor, namun harus dilengkapi surat dari Karantina yang menyatakan kesehatan satwa tersebut dan surat dari BKSDA, yaitu SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri)
“Kalau tidak ada pengaturan dan pengawasan bisa habis burung diangkut keluar Kalteng”, ungkap Muriansyah.
Burung colibri ninja disebut juga burung penghisap madu, burung tersebut sangat penting bagi alam untuk membantu proses penyerbukan di hutan.
Sumber : Tommy
Discussion about this post