TANJUNGPINANG (KEPRI)- Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kepri gelar Sidang Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri, sekaligus Pengambilan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023. di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Selasa 22 November 2022.
LIDIKNEWS.CO.ID- Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepri bersama Pemprov Kepri, dalam hal ini Biro Hukum dan Perangkat Daerah pengusul.
Pada sidang paripurna, Asmin Patros, S.H., M.Hum selaku perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023.
“Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH. Dan di hadiri langsung oleh OPD terkait.”
Sebelum rapat paripurna ditutup, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepri, Martin Luther Maromon, S.Sos, M.Si, membacakan keputusan akhir DPRD Kepri tentang program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023.
Sumber : R/Rais
Discussion about this post