TANJUNGPINANG (KEPRI), LIDIKNEWS.CO.ID- Polres Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers Penangkapan Tahanan Tindak Pidana Narkotika An. Amizar yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, bertempat di lobi Polres Tanjungpinang, Senin (14/1/2019).
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH bersama KA Rutan Kelas I Tanjungpinang Fonika Affandi, A.Md, IP, SH dan Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH.
“Adapun kronologi pelarian Amizar yaitu pada Tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara melompati pagar pembatas ruang kunjungan di Rutan lalu naik ke atas atap dan keluar melewati samping Rutan.”
Selama masa pelariannnya Amizar juga mengunjungi keluarga dan temannya untuk meminjam uang dan kendaraan, hingga Amizar melarikan diri sampai akhirnya ditangkap dan diamankan di pelabuhan Dumai, Provinsi Riau Tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 15.02 WIB.
Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Personil Polres Tanjungpinang bersama Rutan Kelas I Tanjungpinang Tanggal 12 Januari 2019, kemudian dibawa kembali ke Kota Tanjungpinang pada Tanggal 13 Januari 2019.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan, bahwa keberhasilan penangkapan Tahanan yang kabur dari Rutan kelas I Tanjungpinang tersebut berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres Tanjungpinang, Rutan kelas I Tanjungpinang, Polres Dumai dan Rutan Dumai, serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung dalam memberikan informasi bagi pihak Kepolisian pada umumnya dan Polres Tanjungpinang pada khususnya, terang Kapolres Ucok Lasdin. (RLS/RED)
Discussion about this post