Tanjungpinang (Kepri), Lidiknews.co.id- Polres Tanjungpinang melalui Satuan Narkoba melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, bertempat di Lobi Mapolres Tanjungpinang. Selasa (30/10/2018) pukul 12.30 WIB.
Sebanyak 10 (sepuluh) orang Tersangka dengan 7 perkara berbeda yang dirilis oleh Kasat Narkoba AKP Efendri Alie, MH bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.
Adapun Tujuh (7) Perkara tersebut yaitu sebagai berikut:
Pertama Tersangka AH (laki-laki) berumur 42 Tahun beralamat Jl. Lorong Banjar Kota Tanjungpinang. AH ditangkap pada saat turun dari sepeda motor di depan Swalayan Wellcome Kota Tanjungpinang. Pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 01.25 wib, dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram didalam saku celana yang dipakainya yang diakuinya didapat dari RN.
Kedua Tersangka RN (perempuan) berumur 36 Tahun beralamat di Jl. Handjoyo Putro Kota Tanjungpinang. RN ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 02.35 wib, dirumah yang terletak di Perum. Pinang Merah Kota Tanjungpinang, dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram dibawah karpet. RN ditangkap setelah dilakukan penangkapan terhadap AH yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 01.25 wib didepan Swalayan Wellcome Kota Tanjungpinang.
Ketiga Tersangka AM (laki-laki) berumur 38 Tahun beralamat di Jl. Melai Kab. Kepulauan Meranti. AM diamankan didepan ruko dekat kantor PLTD Air Raja di Jl. Raya Tanjung Uban – Tanjungpinang. Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 21.30 wib. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok.
Keepat Tersangka AZ (laki-laki) berumur 30 Tahun beralamat di Jl. Bukit Cermin Kota Tanjungpinang. AZ diamankan di Jl. Ahmad Yani Depan Kantor Pelni Kota Tanjungpinang, pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 sekira pukul 23.00 wib, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang oleh AZ, dan ditemukan juga di dalam kotak rokok kaleng 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) buah sumbu mancis gas yang dibalut dengan kertas tisu putih. serta ditemukan lagi 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok. Total sebanyak 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6 gram.
Kelima ada 3 (tiga) tersangka masing-masing:
a. RW (perempuan) berumur 33 Tahun beralamat di Jl. Handjoyo Putro Kota Tanjungpinang.
b. SI (laki-laki) berumur 39 Tahun beralamat di Jl. Handjoyo Putro Kota Tanjungpinang.
c. RSH (perempuan) berumur 29 Tahun beralamat di Jl. Handjoyo Putro Kota Tanjungpinang.
RW, SI dan RSH ditangkap di Jl. Handjoyo Putro Kota Tanjungpinang pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 02.25 wib dengan barang bukti 2 (dua) paket, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bening di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu bekas sisa pakai dan Seperangkat alat hisap sabu / bong.
Keenam ada 2 (dua) tersangka masing-masing:
a. RH (laki-laki) berumur 37 Tahun beralamat di Jl. Lingga Kota Tanjungpinang.
b. EN (perempuan) berumur 23 Tahun beralamat di Jl. Toapaya Asri Kab. Bintan.
RH dan EN diamankan pada saat berada di Hotel Kita yang terletak di Jl. D.I. Panjaitan – Kota Tanjungpinang, pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 04.00 wib dengan barang bukti 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 41,12 gram, 1 (satu) linting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 0,71 gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 0,71 gram yang mana barang bukti tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara dan juga di kediaman RH.
Ketujuh adalah Tersangka MS (laki-laki) berumur 29 Tahun beralamat di Kp. Bugis Kota Tanjungpinang.
MS ditangkap saat sedang berada di Jl. D.I. Panjaitan samping SPBU Km 7 Kota Tanjungpinang, pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018, sekitar pukul 00.30 wib dengan barang bukti 6 (enam) pake,t diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram dan seperangkat alat hisap sabu / bong.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba dan Ps. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang menyampaikan, terhadap 10 orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (HMS/RED)
Discussion about this post