Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id- Sesuai peroses hasil penyidikan selama lebih kurang 48 hari ketujuh orang tersangka Judi Dadu Jenis Cengkoko Warga Desa Bakong yang terciduk satuan Reskrim Mapolsek Singkep Barat Kabupaten Lingga pada bulan Juli 2018 lalu, tepatnya pada Senin malam (30/07/18). Kini diserahkan tindak lanjut gelar perkaranya oleh Polsek Singkep Barat Iptu Idris S.E melalui Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat AIPTU Andi ke Kejaksaan Negri Lingga.
Saat dikonfirmasi awak media terkait penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) Kasi Pidum Kejari Lingga membenarkan. “Benar pak. Tadi sore sekira pukul 14.00 Wib pihak Polsek Singkep Barat serahkan 7 orang tersangka kasus Judi Dadu Jenis Cengkoko beserta barang bukti (BB) lainnya”, Jelas Prima Yudha SH selaku Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lingga kepada awak media, Selasa (18/09) malam
Selain menyerahkan 7 tersangka, diserahkan juga beberapa barang bukti (BB) yakni, seperangkat Batu Dadu, 1 unit Handphone merek Samsung, serta uang tunai senilai Rp. 1.008.000, (satu juta delapan ribu rupiah) dan semua berkas perkara sudah kami terima dari pihak Polsek Singkep Barat yang langsung diserahkan AIPTU Andi Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat tadi sore. Rabu 18/09/2018 sekira pukul 16.00 Wib, lanjut nya.
Semua berkas perkara, barang bukti (BB) dan ke-7 tersangka termasuk bandarnya sudah kami terima bertempat ruang Kasi Pidum Kejari Lingga. Selain saya selaku Kasi Pidum hadir juga Apri M Silaban SH selaku Staf dan Ananda Tasya. Untuk peroses kelengkapan berkas kita lakukan penahanan selama 20 hari baru dilakukan Gelar persidangan. Dan pukul 16.00 Wib tadi ke-7 tersangka kami titipkan penahanan ke rumah tahanan (Rutan) Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pungkasnya.
Uniknya, Saat dilakukan pengamanan tujuh tersangka oleh Kepolisian khususnya Anggota Reskrim Polsek Singkep Barat Kabupaten Lingga didapati masing-masing berinisial SLH selaku Bandar, dan enam orang lainnya sebagai pemain yakni, DR, AY, KS, FRM, HR dan HS beserta barang bukti (BB) yang diamankan berupa Batu Dadu lengkap dengan alat guncang nya, 2 Unit handphone merek Samsung, satu buah Dompet serta uang tunai sebesar Rp. 1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun ketujuh tersangka keseharian nya berprofesi sebagai nelayan Kelong tri. (LN/ZUL)
Discussion about this post