KARIMUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Buru, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian kapal motor yang terjadi di wilayah Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam.
LIDIKNEWS.CO.ID – Kejadian ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor Pompong miliknya hilang dari tempat bersandar. Setelah melakukan pencarian bersama warga, ia tidak berhasil menemukan kapalnya dan akhirnya melaporkan insiden ini ke Polsek Buru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 9 Maret 2025, aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa kapal yang hilang ditemukan di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam.
Unit Reskrim Polsek Buru segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kapal beserta dua pelaku, yakni Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Buru menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengamankan barang bukti berupa kapal motor KM. Sumber Ilham dan memeriksa sejumlah saksi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dengan koordinasi lebih lanjut bersama Satreskrim Polres Karimun.
Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aset mereka, terutama kapal-kapal nelayan yang sering menjadi sasaran pencurian. Selain itu, warga diharapkan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Karimun semakin kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih tenang.
Sumber: r/red
Discussion about this post