KOTAWARINGIN TIMUR- Seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
LIDIKNEWS.CO.ID-Diketahui pria tersebut berinisial R (40) Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu 26 Juni sekira pukul 00.10 WIB
Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan karena terlapor kerap mengedarkan narkoba. “Kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah kami selidiki, kami menemukan orang yang mencurigakan di tempat kejadian,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, Minggu 26 Juni 2022.
Saat penangkapan terlapor berada di tepi jalan dan pihaknya langsung melakukan penggeledahan. “Saat digeledah kami menemukan 3 bungkus plastik klip putih yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 14.26 gram,” sebutnya.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z warna biru.
Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolres Kotim. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Karjani
Discussion about this post