TANJUNGPINANG- PT. Sinar Bahagia Group melalui PT. Sinar Bodhi Cipta selaku developer perumahan permata galaxy km 14 Jl WR Supratman abaikan IMB dan melanggar kesepakatan terkait prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan. Atau sederhananya, pelanggaran kontrak secara sepihak tentang siteplan izin mendirikan bangunan (IMB).
LIDIKNEWS.CO.ID- Disamping abaikan siteplan izin mendirikan bangunan (IMB). Adanya perjanjian diatas materai juga dilanggar, dan seharusnya dijalani dan dipatuhi sesuai kesepakatan. Namun izin diabaikan dan perjanjian dilanggar oleh pihak PT. Sinar Bahagia Group dalam hal ini PT Sinar Bodhi Cipta dengan berbagai alasan. Tentunya ini memberikan dampak hukum bagi pihak developer atau pengembang perumahan sebagai pelakunya.
“Seperti apa dampak hukuman atau konsekuensi yang diberlakukan terhadap developer atau pengembang barang tentu yang bisa menjawab adalah Pemko Tanjungpinang sebagai pengendali regulasi melalui siteplan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait prasarana, sarana dan utilitas (PSU)”.
Selanjutnya, selain abaikan siteplan IMB juga mengacu kepada nota kesepakatan yang sudah di tanda tangani antara PT. Sinar Bahagia Group melalui PT. Sinar Bodhi Cipta di wakili oleh Jairun, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas PUPR diwakili Kabid Penataan Ruang Rina Rezeki, ST. MT, dan Dinas PMPTSP JF. Analisis Kebijakan diwakili oleh Lukman, Lurah Air Raja, Ketua RT 02, serta perwakilan warga Perumahan Permata Galaxy Km 14 selaku konsumen, sampai hari ini belum ada direalisasikan atas kewajiban developer.
“Adapun kesepakatan atau perjanjian terkait prasarana, sarana dan utilitas antara pihak-pihak pada tanggal 24 Pebruari 2022 menghasilkan bahwa, Pertama, PT. Sinar Bahagia Group melalui PT. Sinar Bodhi Cipta selaku developer perumahan permata galaxy akan memenuhi kewajiban pembangunan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 1047 Tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017 dan SK- IMB-21702-12972019 tanggal 12 Juli 2019.
Kedua, Pembangunan jalan utama aspal dan jalan lingkungan berupa semenisasi sesuai dengan dokumen IMB.
Ketiga, terkait jalan lingkungan dilokasi perumahan permata galaxy baik yang rusak maupun yang belum dilaksanakan akan segera dilaksanakan sesuai dengan IMB.
Keempat, pembersihan lokasi ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus penanaman penghijauan akan segera di buat oleh developer sesuai dengan siteplan IMB.
Pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas disepakati oleh pihak developer dan akan dikerjakan mulai Sabtu 9 April 2022.
Dari pantauan awak media ini, Senin 11 April 2022, sesuai dengan surat kesepakatan antara pihak-pihak belum ada tanda-tanda PT. Sinar Bahagia Group sebagai developer melaksanakan kewajibannya (ingkar janji-red).
Pemko Tanjungpinang sebagi pengawas tidak bisa berdalih dan lari dari kewenangannya terhadap tanggung jawab kepada masyarakat sebagi konsumen, karena merujuk kepada regulasi izin IMB. Oleh karena itu Pemko Tanjungpinang sebagai pengawasan melalui dinas terkait harus dan wajib menjalankan fungsinya, dan tidak bisa menghabaikan kewajiban pengembang karena sudah tertuang didalam regulasi IMB, bukan berdalih karena disebabkan oleh sebuah pemangku kewenangan tempat atau wilayah saat ini.
Namun Pemko Tanjungpinang sebagai pengawasan harus tegas kepada PT. Sinar Bahagia Group selaku developer atau pengembang dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap konsumen perumahan permata galaxy km 14, sesuai dengan siteplan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post