TANJUNGPINANG- Sidang izin Poligami oknum anggota DPRD Bintan “AW” terus bergulir, “AW” sebagai penggugat dan “EA” tergugat juga sebagai oknum anggota DPRD Kepri. Perkara izin poligami pejabat publik tersebut bergulir di pengadilan agama Senggarang Kota Tanjungpinang.
LIDIKNEWS CO.ID- Polemik rumah tangga oknum publik relation atau oknum pejabat publik terkait izin poligami khabarnya sudah menemukan titik terang antara penggugat dan tergugat.
Menurut sumber media ini yang tidak mau di sebut namanya, sidang lanjutan di pengadilan agama (PA) Tanjungpinang di gelar Senin 03 Januari 2022, dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Sidang tersebut merupakan sidang mediasi untuk ke dua kalinya yang di gelar di PA Tanjungpinang, ujarnya, Senin 3 Januari 2021.
“Adapun jadwal sidang hari ini Senin 03 Januari 2022, kedua oknum DPRD tersebut mendapat nomor urut 1 dengan nomor perkara yang sama: 825/Pdi.G/2021/PA.TPI.”
Disinyalir menurut sumber media ini, “Terlihat dan terpantau semua pihak-pihak antara penggugat dan tergugat datang berserta “S” dan keluarganya. Hasil dari sidang madiasi tersebut berakhir drmatis dengan hasil di setujui oleh tergugat “EA” untuk izin poligami terhadap penggugat “AW” dan sidang poligami mediasi berakhir,” terang sumber media ini.
Ironisnya, sementara kedua oknum anggota DPRD itu baik “AW” sebagai penggugat dan “EA” sebagai tergugat belum bisa di konfirmasi media ini, serta pihak-pihak terkait, namun dugaan muara keretakan rumah tangga dari ke dua oknum pejabat publik tersebut sebagai wakil rakyat yang duduk di gedung parlemen daerah masih dalam tanda tanya.
Sumber : rais
Discussion about this post