TANJUNGPINANG- Agus Wibowo alias “AW” Ketua DPRD Kabupaten Bintan Politisi Fraksi Demokrat, seolah-olah tidak senang dan nyaman dengan oknum wartawan saat di konfirmasi awak media. Hal itu terkesan saat melontarkan kata-kata tidak bijak dan tidak senonoh, di kantor pengadilan agama (PA) Tanjungpinang kelas IA Senggarang. Senin 27 Agustus 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Lagi-lagi oknum wartawan di lecehkan, seyogyanya oknum Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo alias “AW” tidak perlu melontarkan kata-kata seolah-olah seperti perbuatan tidak menyenangkan yakni tidak senonoh dan sewot serta murka terhadap oknum wartawan inisial (KK) yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999.
“Wartawan ada hak jawab, hak koreksi dan menghormati hak off the record dari sumbernya.”
Peristiwa dugaan tidak menyenangkan itu terjadi saat oknum wartawan tersebut untuk konfirmasi “AW” di kantor pengadilan agama (PA) Kota Tanjungpinang terkait nama “AW” terdaftar di panflet jadwal sidang dengan nomor perkara 825/Pdi.G/2021/PA.TPI.
Sehubungan dengan pejabat publik barang tentu oknum wartawan mencari ingin tau fakta dan kebenaran atas hal tersebut, dan tidak lama berselang benar adanya saat “AW” keluar dari ruang sidang beberapa oknum wartawan menghampiri untuk konfirmasi terhadap “AW”. Dan pada saat itu pula diluar dugaan apa yang terjadi, oknum wartawan mendapatkan jawaban yang tidak senonoh dan tidak menyenangkan sebagai profesi jurnalis.
Dikala itu “AW” mengatakan bahwa, “Beritakan aja. Tidak boleh. Lho kurang hajar, lho diminta klarifikasi kerumah lho nggk berani klarifikasi kan” ujarnya sembari naik mobil dan berlalu dengan mobil mewahnya Fortuner BP 1313 Y disinyalir masih plat toko tersebut.
“Seyogyanya seorang pejabat publik dimana berada memberikan contoh dan etika yang baik dalam berbicara dan bertingkah laku. Oleh karena didirinya melekat marwah seorang pejabat yang di gaji dan dipilih oleh masyarakat, apa lagi seorang wakil rakyat bukan mengedepankan arogansinya.”
Selanjutnya, oknum wartawan tidak mau menyerah begitu saja dalam menjalankan tugas dan fungsinya walaupun di intimidasi dan di jastis karena yang akan dikonfirmasi adalah merupakan pejabat publik, dan langsung konfirmasi kepada kepala kantor Pengadilan Agama (PA) yang diterima oleh panitera yakni Lukman, S. Ag.
Pada awalnya Lukman, S. Ag sebagai panitera mewakili lembaga seakan-akan tidak tau tentang perkara “AW.” Dengan kepiawaian edukasi jurnalistik oknum Wartawan akhirnya mendapatkan sedikit jawaban terkait “AW” di pengadilan agama tersebut. Dimana AW merupakan sebagai penggugat terhadap tergugat dengan perkara mengajukan untuk Poligami di situs link pengadilan agama.
Saat awak media ini mempertanyakan secara substansial panitera pengadilan agama (PA) Lukman, S. Ag mengatakan bahwa, “Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab hal tersebut, silahkan bapak dan ibuk buka link pengadilan agama, dan kami menjaga hak privasi seseorang, terangnya.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum mendapatkan keterangan dan informasi baik dari “AW” maupun dari “PA” apa persoalan dan latar belakang sehingga sampai “AW” mengajukan permohonan sebagai penggugat terhadap tergugat di duga istri sahnya. Dan apa maksudnya “AW” berujar “lho kurang hajar……!.”
Sumber : tim
Discussion about this post