PESISIR BARAT (LAMPUNG)– Unit Sat Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat telah berhasil mengamankan mengungkap para pelaku tindak kejahatan Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana (CURANMOR) dengan ancaman 7 tahun–10 tahun penjara.
LIDIKNEWS.CO.ID- Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan warga dengan LP/ B – 307 / VI / 2020 / POLDA LPG / RES LAMBAR/ SPK SEK PETENG, pada 11 Juni 2020. Atas nama Yudha Sari Pertiwi Binti Joni Idratno Perempuan, Honorer, Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten, Pesisir Barat.
Para tersangka yakni Ari Sandi Alias Uyung Bin Hasanul Basri (23) Warga Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Kurnia Hidayat alias Karuk Bin Samsi Hidayat ( 25) Warga Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir Barat, Dan Yoga Pratama Sejagat (17) Bin Indra Sopia warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Tempat Kerjadi Perkara (TKP) Di salah satu rumah kontrakan yang berada di pekon Rawas, kecamatan pesisir tengah, kabupaten pesisir barat (Pesibar). Dengan saksi Meri Merlianti (38) warga Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, kabupaten Pesisir Barat (Pesibar)
Kronologi Kejadian Pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 Sekira Jam 02.00 s/d 06.00 WIB di Sebuah rumah kontrakan yang berada di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 3082 KN, Noka : MH1JFZ110JK371621, No Sin : JFZ1E-1380150 dan 1 lembar STNK motor tersebut yang di letakan di dalam bagasi sepeda motor tersebut, sepeda motor milik korban di parkirkan korban di depan rumah kontrakan korban dengan terkunci stang akan tetapi tidak menggunakan kunci tambahan,”terang Kapolsek Kompol Ansori BM kepada Wartawan mediapanglima.co, Rabu 15 Juli 2020.
Pada saat sepeda motor tersebut hilang korban sedang tertidur di dalam rumah kontrakannya, atas kejadian tersebut korban di perkirakan mengalami kerugian sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
Alat yang di gunakan para pelaku, Satu (1) unit sepeda motor merk honda beat warna orange putih nopol BE 3740 X, noka MH1JFM214EK029023,no sin JFM2E-1058258. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota polsek pesisir tengah 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk Honda beat warna hitam BE 3082 KN, Noka : MH1JFZ110JK371621 No sin : JFZ1E-1380150. 1 (Satu) buah kunci leter Y. Untuk Sementara Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek pesisir tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber dan Poto : Edi
Discussion about this post