TANJUNGPINANG, Lidiknews.co.id- Terkait dengan peristiwa pengoplosan beras yang bersumber dari Beras Bulog oleh Swalayan Pinang Lestari beberapa waktu lalu, media ini menjambangi Jaka Santosa Kasub Bulog Tanjungpinang kekantornya namun tidak berada ditempat, di Jalan A Yani KM 5 Atas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. ( Rabu (27/09).
Bulog sebagai tugas dari urusan logistik adalah melaksanakan pemerintahan dan pembangunan pada bidang managemen logistik, dengan cara melakukan tata kelola persediaan, menyalurkan, dan mengendalikan harga beras, serta melakukan usaha jasa logistik yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bulog Tanjungpinang dalam melaksanakan tugasnya dalam tata kelola penyaluran beras premium kepada distribur perlu dipertanyakan, peristiwa pengoplosan beras yang dilakukan Swalayan Pinang Lestari yang berlabelkan Bulog baru-baru ini.
Rabu (27/09), menurut pandangan Akademisi ketua STISIPOL Raja Haji Endri Sanopaka. MPM, “mengatakan sepanjang yang kita ketahui bahwa bulog adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas ketersediaan bahan pangan pokok di masyarakat, terutama beras. Seharusnya pihak bulog juga melakukan evaluasi ataupun pemantauan atas apa yang telah mereka distribusikan,’ ujarnya.
“Stok pangan di gudang Bulog semestinya menjadi bagian pengendalian distribusi beras, terutama dalam melakukan operasi pasar, agar harga dapat stabil dan tidak menimbulkan gejolak. Image di masyarakatkan beras bulog itu kualitasnya selalu dianggap non premium, terutama karena sering didistribusikan melalui program beras sejahtera, atau dulu beras miskin”. Jelas Endri Sanopaka.
Lanjutnya, Nah kalau ternyata ada pihak oknum pedagang yang mengoplos beras bulog dicampur dengan beras premium, berarti menjadi pertanyaan kenapa bulog mendistribusikannya kepada oknum pedagang tersebut, justru kualitasnya bisa dimanipulasi menjadi premium oleh oknum pedagang. Terang Endri Sanopaka.
“Seharusnya distribusi beras bulog adalah langsung dengan operasi pasar atau melalui program-program pemerintah agar tidak terjadi pengoplosan. Dan seharusnya juga bulog mengawasi langsung antara jumlah yang didistribusikan ke pedagang, bukan setelah terjadi permasalahan yang diungkap oleh laporan masyarakat. Hal itu penting agar masyarakat tidak dirugikan atas haknya sebagai konsumen, membeli beras harga premium tapi standart harga bulog seharusnya lebih murah.”
“Sebagai penyalur persedian logistik beras RASTRA (MASYARAKAT SEJAHTERA), Bulog Tanjungpinang tidak bisa terlepasa dari tugas dan fungsinya serta tangung jawabnya sesuai dengan regulasi. Masyarakat berharap penegak hukum dapat sekiranya juga memproses Kasub Bulog Tanjungpinang, akibat peristiwa pengopolosan Beras Bulog oleh Swalayan Pinang Lestari masyarakat merasa tercederai atas haknya tentang sebuah regulasi yakni Hak Perlindungan Konsumen, itu semua disinyalir keteledoran Bulog Tanjungpinang.
Samapi berita ini diunggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada Kasub Bulog Tanjungpinang Jaka Santosa. (rais)
Discussion about this post