TANJUNGPINANG – Wali kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd buka secara resmi bimbingan dan penyuluhan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online bagi 150 pelaku usaha di Kota Tanjungpinang, yang diselenggarakan oleh DPMPTSP di Hotel Comforta, Kamis (6/13).
LIDIKNEWS.CO.ID – Melalui upaya fasilitasi pembinaan dan pemberian bimbingan serta penyuluhan LKPM online ini, Syahrul berharap agar seluruh peserta dapat langsung mempraktikkan tata cara penyampaian LKPM online sebagaimana kewajibannya dan secara bertahap terus disosialisasikan kepada pelaku usaha lainnya, baik yang menyangkut pelayanan perizinan terpadu secara elektronik maupun penyampaian laporan kegiatan usahanya secara online.
Syahrul juga menjelaskan bahwa penyampaian layanan LKPM secara daring (online) ini telah dibuka sejak Desember 2017. “Untuk Kota Tanjungpinang, Alhamdulillah pada tahun 2019 ini berkesempatan mendapatkan bimbingan dan penyuluhan langsung dari narasumber yang berkompeten dibidangnya,” jelas Syahrul.
Lebih lanjut Syahrul menyampaikan bahwa perkembangan kondisi investasi dan penanaman modal yang telah berlangsung di Kota Tanjungpinang dalam 2 tahun terakhir mulai dari 2017 hingga saat ini berjalan dengan sangat baik.
“Sejalan dengan perkembangan nilai investasi yang ada, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2018-2023 yaitu melanjutkan pembangunan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan, tentu juga telah merumuskan pola sasaran dan indikator utama bagi mendorong pertumbuhan dan peningkatan investasi,” lanjut Syahrul.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Drs. Muhammad Ikhsan, M.Si menjelaskan lebih lanjut bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya bimbingan dan sosialisasi kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, tersedianya tata perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh penanaman modal, terlaksananya fasilitas penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta perusahaan penanaman modal, serta terwujudnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Kegiatan penyuluhan LKPM online ini diikuti oleh 150 pelaku usaha yang terdiri dari sektor Pekerjaan Umum 11 usaha, sektor perdagangan 36 usaha, sektor pariwisata 44 usaha, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral 2 usaha, sektor Perindustrian 16 usaha, sektor Perhubungan 13 usaha, sektor jasa 26 usaha dan asosiasi properti 2 organisasi. Dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari BKPM RI.
Sumber/Foto: R/Red
Discussion about this post