Lingga, Lidiknews.co.id– Sehubungan diberlakukan aturan dan peraturan, ketatnya pemeriksaan setiap kendaraan yang keluar masuk pelabuhan kususnya lori-lori ekspedisi angkutan barang, di pelabuhan Roro Sembilang, Kabupaten Lingga, hal tersebut menjadi pertanyaan sebahagian masyarakat.”Ei” selaku nara sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, secara langsung menyaksikan aktifitas proses keberangkatan Km.Roro Sembilang tujuan Batam di pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga diduga melayani angkutan ilegal loging.
“Ei” memaparkan pada pewarta Lidiknews, Kamis (03/08), dalam paparannya, ” saya heran melihat kejadian kemaren malam yang katanya setiap kali kapal roro mau berangkat lori-lori ekspedisi barang diperiksa, malah katanya ada juga yang sampai dibongkar muatannya oleh intansi dinas perhubungan (Dishub) dengan alasan menjalankan aturan serta perintah pak bupati dalam rangka penertiban muatan, jangan sampai lori box ekspedisi bermuatan ilegal loging, paparnya.
Namun anehnya, Rabu malam kemaren (02/08), semua peraturan serta perintah pak bupati itu tidak diberlakukan sebagai mana mestinya, sehingga kejadian ini menimbulkan kekesalan bagi beberapa awak sopir lori box ekspedisi yang pernah dibongkar muatannya.
Mirisnya Ia katakan, “entah ini disengaja atau memang sudah dikondisikan sebelumnya dengan pihak yang berkepentingan, sehingga proses masuknya lori box putih ekspedisi kelambung KM.Roro Sembilang tujuan Batam dengan mulus tanpa hambatan serta pemeriksaan sama sekali oleh intansi Dinas Perhubungan (DISHUB), padahal jelas lori box putih nomor BP.8584 tersebut disinyalir penuh dengan muatan ilegal loging, Rabu malam (02/08), papar “Ei”.
Parahnya, Ia katakan lewat via hand phone, “ini jelas-jelas seolah-olah ada kepentingan oknum tertentu dehingga apa yang dilakukan Dishub karena sepengetahuan dan pemantauan saya dipelabuhan kala itu tidak ada petugas Dishub yang biasa melakukan pemeriksaan sewaktu proses masuknya lori box kelambung kapal, dikatakan juga pada pewarta lidik news, “kejadian seperti ini kerap kali dilakukan oleh oknum petugas Dishub Lingga, sehingga bisa diasumsikan kalau peraturan serta perintah yang digembar gemburkan hanya trik dalam menjalankan tugas semata, padahal kalau dilihat fakta lapangannya ada unsur kepentingan dibalik semua ketegasan yang dibuat dan dijalankan, tutupnya.
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada Kadishub Lingga, dan KM. Roro Sembilang, serta instansi dan institusi yang terkait. (zul)
Discussion about this post