LINGGA- Bertempat Kantor Panwascam Kecamatan Singkep, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga akan segera memperoses empat orang diduga kuat sebagai saksi penerima kiriman temuan 8 Ball contoh surat suara yang diduga sebagai alat peraga kampanye salah seorang oknum calon legislatif DPR-RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) perwakilan Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Terkait temuan 8 Ball paket kiriman dari salah seorang oknum caleg Fraksi Partai Golkar perwakilan DPR-RI dengan jumlah total lebih kurang 13.300 lembar contoh surat suara akan segera kita lakukan pemanggilan secara resmi (surat pemanggilan) kepada para saksi yang diduga terlibat langsung pada proses pengiriman paket tersebut, dan pemanggilan ini sifatnya clarifikasi,” ujar Zamroni Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Rabu (10/04).
Adapun para saksi yang dipanggil untuk mengklarifikasi temuan tersebut mulai dari sopir Pekc’up yang menjemput paket kiriman, hingga sampai kepada oknum yang diduga selaku penerima kiriman paket berinisial AKR yang berstatus bekerja sehari-hari sebagai ASN diwilayah Kabupaten Lingga lanjutnya.
Masih kata Zamroni, Untuk contoh surat suara yang dijadikan barang bukti (BB) temuan saat ini belum bisa kita perlihatkan sekarang, yang jelas dari hasil pemeriksaan kami lakukan ukurannya sedikit lebih kecil dari surat suara yang sebenarnya, dan mohon juga abang-abang bersabar untuk melihat secara langsung, dan pada intinya barang temuan ini sudah kami amankan, tegasnya kepada tim awak media saat konfirmasi bertempat Kantor Panwascam Kecamatan Singkep.
“Sejak dari hari temuan kemarin tepatnya Senin (08/04) siang kemarin hingga saat ini kita masih melakukan proses, dan mulai besok tepatnya Kamis (11/04) kita akan klarifikasi kepada para saksi dan oknum tersebut, setelah itu baru bisa kita simpulkan, ” kata Zamroni.
Dan untuk keterlibatan oknum ASN yang diduga sebagai pihak penerima titipan paket 8 Ball (karung) contoh surat suara sebagai alat peraga kampanye ini, sedikit agak bertentangan dengan pasal 2 huruf f undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mana dibunyikan bahwa, setiap pegawai (ASN) tidak boleh berpihak dari segala pengaruh apapun, manapun dan tidak boleh memihak kepentingan siapapun, namun untuk itu semua hingga saat ini kita belum bisa menyimpulkan apa-apa, pungkas Zamroni.
Penulis Zulkarnaen
Discussion about this post