KEPRI- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri belum menerima tunjangan kinerja (Tukin) sampai saat ini. Khabarnya akan terjadi tunda bayar sampai bulan April 2023.
LIDIKNEWS.CO.ID- Keluh kesah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepri belum menerima tunjangan kinerja (Tukin) memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat.
Beberapa orang ASN Pemprov Kepri pada media ini yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluh kesahnya dikarenakan tunjangan kinerja belum dibayarkan, “Kami sungguh sangat mengharapkan tunjangan kinerja di bayarkan bang, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan, kalau untuk gaji pokok sudah habis untuk potongan kredit atau hutang dan lain-lain sebagainya”, keluhnya.
“Berharap tunjangan kinerja cepat dibayarkan untuk kelangsungan hidup dan biaya anak sekolah, namun nyatanya sampai saat ini belum juga dibayarkan, kami tidak tau lagi mau berbuat apa”, dengan mimik lemasnya. Senin 06 Maret 2023.
Sekdaprov Kepri Drs. Adi Prihantara, MM, dikonfirmasi media ini diruang kerjanya menanggapi, bahwa masalah tunjangan ASN Pemprov Kepri belum dibayarkan karena indek pembangunan manusia naik, penghargaan pak gubernur naik, maka kita wajib mengusulkan TPP, sementara TPP tidak naik, kenapa harus di usulkan kembali, tapi rupanya sebagian ada perubahan pada jabatan fungsional secara kriteria, jelasnya. Senin 06 Maret 2023 pukul 15.20 WIB.
Dan karena itu wajib ditetapkan, dan diusulkan kembali kepada Kementrian Dalam Negeri dan selanjutnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terakhir Kementerian Keuangan baru turun kembali”, katanya.
Setelah turun, kembali kita rapatkan dan di update kepada sistim SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Terakhir SIMANJA merupakan sistem informasi manajemen kinerja berbasis aplikasi yang digunakan untuk penilaian kinerja pegawai yang sudah diberlakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk laporan atas evidence kegiatan yang dilakukan pegawai sehari-hari, terang Sekdaprov Kepri.
“Tidak ada niat menahan hak orang, kalau melihat kondisi pegawai kami sekarang ini, kami juga sedih tapi kita harus melalui SOP nya”. Ucap Sekdaprov Kepri.
Sayangnya, masih banyak pegawai tidak mengerti dengan menyusun TPP taunya tinggal menerima, ungkap Sekdaprov Kepri.
Sumber : red
Discussion about this post