TANJUNGPINANG- Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
LIDIKNEWS.CO.ID- Bermula pada Sabtu 23 Januari 2021, sekira pukul 18.30 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang ada yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai informasi yang mengaku bernama (OD).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan bahwa, “saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol. I bukan taman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 2,85 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak Pepsodent, 1 (satu) lembar kertas Nota, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Hp merk VIVO warna hitam, dimana keseluruhan ditemukan di tas terlapor.” Kamis 4 Pebruari 2021.
Kepada petugas saat diinterogasi, Sdr. (OD) mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan memperolehnya dari Lk. M (DPO)”, terang Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.
“Hasil urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” tambah Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Sumber: R/Red
Discussion about this post