TANJUNGPINANG – Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars, menegaskan bahwa pemusnahan obat kadaluarsa senilai Rp299 juta sudah sesuai prosedur dan bukan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LIDIKNEWS.CO.ID – Menurutnya, obat-obatan yang dimusnahkan pada 2023 mayoritas merupakan stok untuk penanganan COVID-19. “Pada 2021-2022, rumah sakit harus menyiapkan persediaan obat dalam jumlah besar karena lonjakan kasus,” jelas Yunisaf, Rabu (5/2/2025).
Seiring meredanya pandemi, sebagian obat tidak terpakai hingga kadaluarsa. Proses pemusnahan dilakukan transparan dengan melibatkan Dinas Kesehatan, bagian aset DPPKAD, dan pihak RSUD.
“Semua sesuai aturan dan disaksikan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tambahnya.
RSUD Tanjungpinang berkomitmen mengelola sumber daya medis secara akuntabel demi pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Sumber: r/red
Discussion about this post