TANJUNGPINANG (KEPRI)- Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pembobol rumah juga sebagai pelaku Curanmor.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi melalui Pers Rilis, Kamis 20 Pebruari 2020.
Diungkapnya perkara Curanmor berawal dari laporan Sdr. Boin Kie ke Polsek Tanjungpinang Barat yang telah kehilangan sepeda motor miliknya ber merk Yamaha Jupiter MX BP 3833 BT yang mana pada Senin 20 Januari 2020 lalu, sewaktu Sdr. Boin Kie akan keluar rumah mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di samping rumahnya di Jl. Bakar Batu Tanjungpinang telah hilang.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan pada Jum’at 31 Januari 2020, didapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut sedang dikendarai tersangka berinisal “Z” di seputaran Jl. Potong Lembu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap “Z”.
Sementara, untuk perkara Pencurian di dalam rumah berawal dari laporan Sdr. Juki Ardiansyah yang merupakan oknum pengurus Partai PAN pada hari Sabtu 15 Pebruari 2020, saat memasuki rumah di Jl. Wiratno Tanjungpinang mendapati barang-barang di dalam rumah tersebut antara lain seterika, rice cooker, onderdil sepeda motor, sepatu, pakaian juga kipas angin telah hilang.
Sdr. Juki kemudian mencurigai salah satu postingan di media sosial facebook yang mana ada seseorang yang menjual barang-barang yang diyakini Sdr. Juki merupakan barang-barang yang hilang dari rumah oknum pengurus Partai PAN. Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya ditemukan orang yang memposting barang-barang tersebut berinisial “R” yang kemudian mengakui bahwa, barang-barang yang dipostingnya merupakan barang yang diambil dari rumah oknum pengurus Partai PAN. Kemudian “R” diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Barat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang barat AKP FIRUDDIN menyampaikan bahwa, atas perbuatannya, saudara Zulkifli terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas IPTU Suprihadi menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga diri dan harta benda dengan baik, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap kejadian atau hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitarnya.
Sumber dan Poto : R/Red
Discussion about this post