TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id – Penebasan hutan Mangrov yang diduga di lakukan PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), dilokasi Sei Carang, Kota Tanjungpinang, mendapat sorotan oknum Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang. Senin (02/04/18).
Seluas 3,5 hektar penebasan lahan hutan Mangrov yang diduga di lakukan oleh PT. TBJ, terindikasi telah merusak lingkungan, apa lagi lokasi pembabatan hutan Mangrov tersebut disekitar Situs Cagar Budaya Pariwisata Kota Tanjungpinang. Menurut opini yang berkembang bahwa penebasan serta perusakan hutan Mangrov itu nantinya akan ditimbun dan didirikan jety bouksit.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Hotasi Silotonga mengatakan, “permasalahan penebasan hutan Mangrov akan di tindak lanjuti, dan kita akan mendatangi Pemerintahan Provinsi Kepri yang telah memberikan izin, mengenai penebasan hutan Mangrov seluas lebih kurang 3,5 hektar di Sei Carang, ucapnya.
Salah satu instansi terkait yang mengeluarkan rekomendasi yakni dinas pariwisata, rekomendasi itu dikeluarkan untuk penataan lahan bukan memusnahkan hutan Mangrov sampai ke bibir pantai.
Samapai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi pihak PT. Telaga Bintan Jaya. (LN/OBET)
Discussion about this post