TANJUNGPINANG,- Kordinator Scrap Indonesia Maju, Suherman, resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Laporan tersebut di dasari karena ada ketidakpuasaan dari masyarakat terkait Penanganan beberapa Perkara kasus Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kordinator Scrap Indonesia Maju, Suherman mengatakan bahwa, “Iya saya sudah secara resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi Kepri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, dan alhamdulilah sudah diterima” kata Pria Penggiat Anti Korupsi ini, Kamis 30 September 2021.
Suherman menuturkan pada media ini, laporan tersebut di masukan ke kejagung RI dengan alasan hanya ingin mendapatkan kepastian hukum kepada negara terkait 3 perkara besar kasus korupsi yang ditangani kejati kepri,
“Maksud dan Tujuan saya memasuki laporan ke Kejaksaan Agung Semata-mata hanya ingin mendapatkan kepastian hukum sama negara terkait penanganan 3 kasus ini yang stagnan dan tidak jelas arahnya kemana,” tegasnya.
Lulusan Ilmu Hukum UMRAH Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini mengungkapkan permintaannya atas laporan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia ada 3 Permintaan antara lain, “Pertama meminta mengevaluasi kinerja Kejati Kepri Terkait Khusus penangan 3 perkara korupsi di Kepri, Kedua meminta kejaksaaan agung memerintahkan Kejati Kepri untuk memproses kembali dan mempercepat penangan 3 perkara, yakni membuka sprindik baru kasus tukar guling, melanjutkan kembali kasus Kesbangpol Kepri dan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan kasus tunjangan perumahan DPRD Natuna yang orangnya diduga sudah tersangka selama 5 tahun,” kata Suherman, kepada media ini di Tanjungpinang.
Bahkan, tidak lupa pula Suherman memuji tindakan Kejaksaan Agung yang sangat luar biasa dalam menangani Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Negeri ini, “Kami sangat yakin dan percaya kepada bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dalam masa kepemimpinannya bisa merubah wajah Indonesia yang lebih baik terkait upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujarnya.
Adapun dugaan kerugian keuangan negara terkait ketiga Perkara Korupsi tersebut adalah, Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Natuna mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp.7,7 Miliar, Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan (Ruislag) Radio Republik Indonesia (RRI) di Kota Tanjungpinang merugikan keuangan Negara Rp. 13 Miliar dan Kasus Korupsi Dana Hibah di Dinas Kesbangpol Provinsi Kepri yang merugikan keuangan Negara Rp. 1.9 Miliar. Tutup Suherman.
Sampai berita ini di unggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post