Tanjungpinang, Lidiknews.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menggelar acara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kepada RT dan RW se Kota Tanjungpinang.
Acara tersebut di berlangsung di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip, jalan H Agus Salim, Tepi Laut Tanjungpinang, Rabu (22/03) pagi
Selain itu acara sosialisasi produk hukum, disejalankan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha negara.
Kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani oleh Walikota, Kepala Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH. MH, disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S Pd serta, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Asisten, Kepala SKPD, Camat serta Lurah.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH.
Dalam kesempatan itu Wako Tanjungpinang, H Lis Darmansyah mengatakan, ada tiga produk hukum yang kita sosialisasikan kepada RT/RW se Kota Tanjungpinang.
“Ketiga produk hukum ini perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat, sebab akan berkaitan dengan yang ada di wilayah bapak/ibu, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum”kata H Lis Dasmansyah SH dengan sapaan akrabnya Lis.
Lis menginginkan setelah sosialisasi ini, Ketua RT dan RW harus bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat mengenai produk hukum tersebut.
“Produk ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham akan produk hukum pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini,”kata Lis dengan tegas.
Menurut Lis Jika Ketua RT/RW membutuhkan tenaga teknis, silahkan ke Dinas terkait.
“Apabila Ketua RT dan RW butuh dinas teknis untuk menjelaskannya, silahkan minta ke dinas terkait untuk menjadi narasumber,”sarannya.
Masih Lis, dirinya mengharapkan dengan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkesinambungan, maka produk hukum ini benar-benar bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas.
Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari (22-23) dalam 2 sesi yang diikuti sebanyak 400 orang peserta. Peserta pada sesi pertama terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Sesi kedua akan diadakan pada Kamis (23/3), peserta terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. (Aliasar)
Discussion about this post