TANJUNGPINANG (KEPRI)- Ketua RT 02/RW 05 Wilayah Perumahan Permata Galaxy Kosim menjadi perbincangan warga. Pasalnya ditengah Pandemi Covid-19 bisa mengundang atau mengumpulkan warga untuk rapat melalui surat undangan No.01/RT-02-PRG/AR/2020 pada Minggu malam, 30 Agustus 2020, di Pos Bhabinkamtibmas Perumahan Permata Galaxy dengan agenda rapat musyawarah warga terkait kemananan lingkungan, diduga tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan yang di dengung-dengungkan saat ini.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kebijakan Kosim sebagai Ketua RT 02/RW 05 Wilayah Perumahan Permata Galaxy, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dalam mengumpulkan warga melalui surat undangan, seakan-akan dianggap memaksakan diri ditengah pandemi Covid-19.
Ironinya, surat undangan yang diedarkan Ketua RT 02/RW 05 Wilayah Perumahan Permata Galaxy Kosim memberikan tanda kutip, “NB : bagi bapak/ibuk permata galaxy yang tidak hadir pada saat pertemuan tersebut kami anggap menyetujui apapun segala hasil dan keputusan musyawarah pada pertemuan tersebut.”
Diperkirakan warga yang sudah menetap di perumahan Permata Galaxy saat ini sudah melebihi tiga ratus (300) kepala keluarga (KK).
Menurut warga Perumahan Permata Galaxy yang enggan di sebutkan namanya pada media ini, Senin 31 Agustus 2020 mengatakan bahwa, “Setiap kepala keluarga mendapatkan undangan yang di edarkan Ketua RT 02/RW 05 Wilayah Perumahan Permata Galaxy.”
Tentunya hal ini, seolah-olah sebuah contoh kebijakan yang tidak tepat di tengah pemerintah berjuang memutus tali rantai Covid-19.
Sebagai ketua RT (Rukun Tetangga) Kosim, perpanjangan tangan pemerintahan terendah yakni kelurahan, seyogyanya memberi contoh yang relevan kepada masyarakat luas dalam sebuah kebijakan sebagai pelayan masyarakat.
Warga perumahan permata galaxy berharap kepada Lurah dan Camat serta Pemko Tanjungpinang dapat meevaluasi atas kinerja dan kebijakan Ketua RT 02/RW 05 Wilayah Perumahan Permata Galaxy di saat Pandemi Covid-19.
Sementara, perumahan Permata Galaxy dari segi kewenangan masih tanggung jawab Pengembang/Developer, sampai saat ini belum ada penyerahan dari pengembang kepada Pemko Tanjungpinang, namun dari segi berdirinya perumahan memang tidak bisa dipungkiri bahwa, Perumahan Permata Galaxy berdiri di wilayah RT 02/RW 05 Kelurahan Air Raja.
Sampai berita ini di unggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada Ketua RT, Lurah Air Raja, Camat Tanjungpinang Timur, terkait hal tersebut.
Sumber dan Poto : Redaksi
Discussion about this post