Tanjungpinang, Lidiknews.co.id – Seorang petugas Parkir berinisial Z mengeluhkan tindakan oknum petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang yang mematok setoran Rp 25.000/harinya.
“Saya menjadi bingung dibuat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang yang harus setor restribusi parkir yang diparokan oleh orang dinas bernama Imam,” kata Z kepada media ini. Sabtu (18/03), di kantor Lidiknews.co.id.
Kemudian Z mengaku sebelumnya saya sudah sering di suruh ke kantor Dishub yang di Bintan Center,. setelah saya datang, saya disuruh menyetorkan uang Rp 25 ribu per hari,”Aku Z.
Z merasa bingung tentang aturan yang diputuskan orang dinas yang mengharuskan setor Rp 25 ribu perhari.
“Masak main patok aja sementara kita kan diberi karcis, kalau pakai karcis, ya berapa laku karcis itu yang disetor, masa saya disuruh setor 25 ribu,” ujar Z heran.
Sementara lanjut Z pihaknya sudah minta izin dengan pemilik kedai, bahkan orang kedai berterima kasih kepada dirinya.\r\n\r\nTadi saya datang kekantor Dishub Kota Tanjungpinang karena disuruh menghadap masalah Restribusi Parkir, bahkan dirinya sedikit di ancam oleh petugas.
“Jika kamu tidak mau mengikuti aturan maka kamu tanggung sendiri resikonya kami tidak akan bertanggung jawab,” kata Z menirukan ucapan petugas di kantor Dishub.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Darat Dishub Kota Tanjungpinang dikonfirmasi media ini terkait hal diatas melalui Ponselnya meminta agar indentitas petugas dan lokasi parkir.
“Maaf Pak , mohon lokasi dan identitas juru parkir nya Pak, biar kita klarifikasi dengan melakukan cek dan ricek dulu, dari satu sisi jukir (juru parkir-red) tersebut menyampaikan demikian, tapi kita harus cek dan ricek yang sebenarnya, terimakasih Pak bantuan dan info nya,”tulis Yamin .(red)
Discussion about this post