Tanjungpinang, Lidiknews.co.id – Sejumlah Nelayan Tradisional Tanjung Unggat, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rabu, (15/03)
Para Nelayan tersebut didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Provinsi Kepulauan Riau. RDP tersebut membahas masalah Penimbunan Pesisir Laut dan Pembabatan Mangrove yang terjadi di kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Hal diatas berdasarkan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang sekitar 1,5 bulan lalu, dari Laporan, Nelayan Tradisonal Tanjung Unggat pada 07 Maret 2017 ke DPRD Kota Tanjungpinang.
Acara RDP dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga dan didampingi Wakil Ketua Komisi III Ashadi Selayar serta Saiful Bahri.
Acara RDP tersebut terlihat hadir, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yuswandy Balitbang, Dinas Pekerjaan Umum, Camat Bukit Bestari, Lurah Tanjung Unggat dan beberapa RW/RT Tanjung Unggat juga turut hadir
Dalam Kesempatan itu, perwakilan nelayan Indra Jaya (LSM Lidik Kepri) memberikan persentasi dihadapan dewan dan dinas teknis terkait tentang Kasus Pembabatan Mangrove dan Penimbunan Pesisir Laut. Dalam persentasi ada beberapa poin penting yang disampaikan, sesuai dengan tuntutan aksi dari nelayan diantaranya poin ke 3 yakni, “DPRD Kota Tanjungpinang harus melakukan peninjauan ulang kembali terhadap legalitas yang dimiliki oleh Pengusaha Bandi berupa Ijin Lingkungan, Amdal, dan Ijin Pelaksanaan Reklamasi dan ijin lainnya yang melakukan kegiatan Pembabatan Pohon Penimbunan Pesisir Laut di Tanjung Unggat sebagai upaya menyelamatkan lingkungan pesisir dan laut Tanjung Unggat,” kata Indara Jaya.
Kemudian Wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang Adi Angga mempersilahkan kepada Badan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PU, Ke BP2T dan Dinas Litbang serta Camat Bukit Bestari tarmasuk Lurah Tanjung Unggat Said Fadillah untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Lurah Tanjung Unggat Said Fadillah menjelaskan, bahwa Penimbunan yang di Sidak oleh Komisi III pada 01 Februari 2017 dilokasi Bandi di Tanjung Unggat itu mempunyai ada 2 (dua) Ijin Penimbunan, “diantara dua izin antara lain, Ijin Penimbunan Lokasi Dengan Menggunakan Bahan Galian Tanah Urug atas Kepada An Bandi dengan No Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang No.371 Tahun 2008 seluas 4.950 M2, tertanggal 28 Juni 2008 ditanda tangani oleh Walikota Tanjungpinang Hj. Suryatati A. Manan, dan kedua Surat Walikota Tanjungpinang No. 25/315/LH/IV/2003 Tahun 2003 seluas 2000 M2 atas Nama Asri Tjioe, tertanggal 30 April 2003,”kata Said Fadillah di RDP tersebut.
Said membenarkan adanya penimbunan di lakukan pengusaha terkenal di Tanjungpinang, “benar telah terjadi Penimbunan Pesisir yang dilakukan dilokasi Bandi, tapi kenapa sekarang baru dipermasalahkan,”tanya Said.
Selain itu kata Said, fakta surat PT. PENUIN No. 001/PN-TPI/III/2017 tertanggal 10 maret 2017 surat tentang Permohonan Keterangan Atas Peruntukan Lokasi Kawasan di Tanjung Unggat yang di Tujukan Kepada Kepala BLH dan Kehutanan Provinsi Kepri yang isinya menyatakan PT. Peniun Belum melaksanakan Kegiatan Reklamasi dan Pembabatan Hutan Mengrove, namun kenyataan yang ada justru pihak perusahaan lain yang telah melakukan kegiatan illegal tersebut.
Menyikapi bukti ijin yang di sampaikan Lurah Tanjung Unggat pada RDP dan bukti surat yang diperoleh Nelayan dari PPID Pemprov Kepri tentang pernyataan PT. PENUIN, Sekjend LSM Lidik Kepri Indra Jaya menyampaikan beberapa hal, antara lain, ” Penimbunan di pesisir Tanjung Unggat diduga illegal. kedua ijin itu sudah habis masa waktunya. Hal ini dibuktikan dengan ijin Penimbunan No. 371 Tahun 2008 terbit pada tanggal 28 Juni 2008 dan berkahir pada 30 Desember 2008 dan Ijin Penimbunan No. 25/315/LH/IV/2003 Tahun 2003 terbit pada 30 April 2003 dan berakhir masa berlakunya sampai 30 Nopember 2003,”tutur Indra.
Kemudian Indra, mendesak DPRD Tanjungpinang untuk terus menyelidiki kasus penimbunan pesisir laut Tanjung Unggat agar masyarakat Tanjungpinang bisa memperoleh jawaban dari hal tersebut.
“Hak- hak Nelayan terhadap kawasan pesisir laut bisa terlindungi dan berkelanjutan untuk anak cucu, mohon kepada wakil rakyat ini nantinya bisa merekomendasikan kasus penimbunan diduga illegal, ini dibawa keranah hukum sesuai dengan UU. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang –Undang 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” harap Indra Jaya. (tim)
Discussion about this post