TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang belum bisa membantu DPRD Kota Tanjungpinang untuk bisa hadirkan Wako dan Wawako Tanjungpinang Rahma & Endang ke-3 kalinya kegedung parlemen Senggarang, untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi TPP-ASN pada Rabu 29 Desember 2021 lalu.
LIDIKNEWS.CO.ID- Tidak hadirnya Wako dan Wawako Tanjungpinang Rahma & Endang untuk ke tiga kalinya ke gedung parlemen Senggarang, melalui permintaan bantuan DPRD Tanjungpinang ke penegak hukum yakni Polres Tanjungpinang yang pertama kali.
Selanjutnya DPRD Kota Tanjungpinang meminta bantuan kembali untuk yang kedua kali ke penegak hukum dari empat kali pemanggilan Wako dan Wawako Tanjungpinang untuk hadir ke gedung parlemen memberikan keterangan terkait dugaan korupsi TPP-ASN.
Adapun permintaan ke dua ke penegak hukum dari empat kali pemanggilan terhadap Wako dan Wawako Tanjungpinang oleh DPRD Tanjungpinang terlihat beredarnya surat tanda terima permintaan bantuan ke dua, “Ekspedisi Tanda Terima, Surat No : 170/578/2.02.02/2021 perihal bantuan pemanggilan tertanggal 30 Desember 2021.”
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah melalui Adya Prama Rivaldi mengatakan bahwa, “Terkait surat pemanggilan paksa Wako dan Wawako yang ke dua di layangkan oleh DPRD untuk meminta bantuan kepada Polres Tanjungpinang, kami sangat mendukung penuh atas pemanggilan paksa tersebut, dan kami berharap besar agar Wako dan Wawako Tanjungpinang bisa hadir untuk menjelaskan tentang perwako No.56 tahun 2019.
Hal itu agar terbuka kepada publik apakah Wako dan Wawako Tanjungpinang Rahma dan Endang Abdullah pernah menikmati uang tersebut apa tidak, jelasnya. Kamis 30 Desember 2021.
“Jika Wako dan Wawako Tanjungpinang juga tidak hadir dalam pemanggilan paksa ke-2 dari empat kali pemanggilan oleh DPRD Kota Tanjungpinang, itu berarti Wako dan Wawako Tanjungpinang terang-terangan melawan wakil rakyat untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan korupsi TTP-ASN,” jelasnya.
Sekiranya Wako dan Wawako Tanjungpinang tidak bisa menghargai lembaga legislatif yang setara dengan eksekutif, berarti kami menilai Wako dan Wawako Rahma dan Endang Abdullah tidak bisa menjalankan amanah rakyat untuk memimpin negri ini, tegas Adya Prama Rivaldi.
Sampai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post