TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id – Dalam meningkatkan pengawasan terhadap pengusaha bahan bakar minyak (BBM), Metrologi Disperindag Kota Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Dinas melakukan pemeriksaan Nozzle serta tanda Segel di SPBU yang berada di Wilayah Pemko Tanjungpinang. Selasa (03/04/18)
Joko Susilo Kepala UPTD Metrologi Disperindag Kota Tanjungpinang menyampaiakan, “pemeriksaan yang di lakukan guna melindungi para konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya pemeriksaan kita tidak menginginkan ada salah satu konsumen yang di rugikan. Maka dari pada itu kita lakukan pemeriksaan Nozzle dan alat Segel SPBU.
Dia juga menambahkan semua SPBU yang ada di Wilayah Pemerintahan Kota Tanjungpinang akan kita periksa satu persatu. Jika dalam hal ini ada salah satu oknum SPBU yang melanggar aturan akan kita tindaklanjuti dan kita berikan sanksi sesuai Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) ucapnya.
Dari keterangan salah satu konsumen pengguna BBM Rohaya (31), saat mengisi Bahan Bakar Minyak mengatakan, ” Dengan pengecekan SPBU oleh pihak yang terkait dia mengacungkan jempol, dengan dikontrolnya serta pengawasan yang ketat kita selaku konsumen mudah-mudahan tidak lagi di rugikan.
Dengan hal ini,” para oknum mafia BBM tidak bisa berbuat seenaknya, sehingga merugikan konsumen, tutur Rohaya. (LN/OBET)
Discussion about this post