TANJUNGPINANG- Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah SH mengkritik kebijakan Pemko Tanjungpinang dalam tata cara dan mekanisme penegakan aturan memutus penyebaran Covid-19 di ranah publik. Pasalnya dalam penegakan aturan dan mekanisme tata cara Pemko Tanjungpinang tidak me-edukasi dan mengayomi serta tidak elegan melalukan penindakan, mengejar-ngejar masyarakat di ranah publik, sehingga terkesan menakut-nakutkan masyarakat, pemerintah harus menghayomi dan melindungi masyarakatnya.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pemko Tanjungpinang lagi-lagi menggelar razia pada masyarakat untuk melakukan Test Antigent memutus penyebaran Covid-19, di koordinatori oleh Surjadi, di pasar Bintan Center Km 10, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinag Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Sabtu 3 Juli 2021.
Anggota DPRD Provinsi Kepri Lis Dharmansyah, SH pada media ini mengatakan bahwa, “Saya seorang yang selalu me-edukasi dan mensosialisasikan pada masyarakat atas pentingnya pencegahan Covid-19 melalui Tes Antigent dan PCR, “Sekarang publik bukan hanya bicara tentang Vaksin, Sweb, Tes Antigen dan PCR tetapi lebih dari itu tentang persoalan ekonomi masyarakat itu sendiri. Pemerintah dalam menegakan aturan harus juga memikirkan solusi bagi kelangsungan kehidupan masyarakat itu sendiri, nah sampai hari ini solusi itu secara nyata belum ada terhadap masyarakat yang lebih luas, jelas Lis.
“Kita sepakat dalam memberantas dan memanilisir penyebaran Covid-19 sebagai lawan kita bersama, namun disisi lain Pemko Tanjungpinang dalam menegakan aturan juga harus memberikan pembinaan, edukasi, mengayomi serta elegan. Tegakan aturan tapi carikan solusi yang terbaik untuk masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Lanjut Lis Dharmansyah, “Dalam penegakan aturan tentu ada sistim dan cara serta jalan keluar dari dampak aturan tersebut, sehingga masyarakat dalam memenuhi aturan dari pemerintah mendapatkan perlindungan atas haknya antara lain hak untuk kelangsungan kehidupannya.
Anggota DPRD Provinsi Kepri Lis Dharmansyah, SH mekritik keras sistim mekanisme dan teknis Pemko Tanjungpinang dalam penegakan aturan Covid-19 yang dianggap sebelumnya belum menata baik sistem dan cara serta mekanisme yang profesional. Pemerintah merupakan tempat mengadu masyarakatnya, lalu kalau tidak ke pemerintah kepada siapa lagi masyarakat itu mengadu, jadi pemerintah mencarikan solusi yang baik dan elegan, ujar Lis.
Pada intinya, kita mendukung Pemko Tanjungpinang dalam penegakan hukum soal Covid-19, karena kota Tanjungpinang sudah zona hitam, namun penegakan hukumnya di pasar tentu berbeda dengan tempat yang lain harus ada standart, sistim dan perbaikan serta solusinya karena dilingkungan ranah publik, tegas Lis.
“Kalau sekiranya masyarakat ada yang positif, untuk itu lakukan Tes Antigent dan PCR serta carikan solusinya dengan tidak membebankan masyarakat.” Ungkap Lis.
Saat media ini meghubungi pihak Pemko melalui Kabag Prokopim Elvi melalui handphon selulernya sampai berita ini di unggah mengatakan bahwa nanti kita akan keluarkan rilisnya, dan sekarang sudah positif 11 orang, tutupnya.
Sumber: rais
Discussion about this post