KEPRI- Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri H. Isdianto mengeluarkan edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada fase Kelaziman Baru (New Normal). Pelaksanaan ibadah tersebut tentu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masjid.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Pelaksanaan Ibadah secara berjamaah pada Zona Merah dan Zona Kuning, pada prinsipnya pemerintah tetap menganjurkan untuk shalat berjamaah dirumah, namun demikian bagi pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan shalat berjamaah di Masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid,” demikian Isdianto dalam edaran tertanggal 26 Mei 2020.
Surat yang ditujukan kepad Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Tim Gugus Tugas itu dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau. Surat itu juga memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di Saat Wabah Pandemik Covid-19.
Menurut Isdianto, berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Dalam edaran itu, Pengurus Masjid wajib memperhatikan dan melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran covid-19 di Masjid. Standarnya antara lain menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, serta menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah.
Selain itu, jamaah diminta membawa sajadah masing-masing. Mereka pun diminta untuk tidak berjabat tangan dan berpelukan. Jamaah juga dimintakan menerapkan Physical Distancing/menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.
Surat itu juga menganjurkan dalam ibadah sholat untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah.
Larangan-larangan juga diberlakukan untuk jamaah. Bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. Kemudian bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.
“Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid,” demikian surat bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.
Isdianto juga dalam surat tersebut mengimbau kepada seluruh pengurus dan jama’ah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjama’ah agar pandemi covid-19 segera berakhir.
“Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah dimasjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di Masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing,” sebut Isdianto.
Sumber dan Poto : R/Red
Discussion about this post