NATUNA– Bupati Natuna,Wan Siswandi, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna, Jumat (30/8/2024).
LIDIKNEWS.CO.ID- Wan Siswandi menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah.
Kegiatan dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, Sekda Natuna Boy Wijanarko, segenap anggota DPRD Natuna, para Asisten Setda Kabupaten Natuna, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, dan para undangan lainnya.
Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya memaparkan bahwa penyusunan APBD Tahun 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dikatakannya, RAPBD tahun 2025 disusun dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Wan Siswandi juga menjelaskan kebijakan lain seperti peningkatan investasi daerah, pemerataan layanan publik, penurunan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, dan pengembangan sentra-sentra ekonomi serta perbaikan belanja yang lebih produktif, efektif, efisien, dan akuntabel.
Lebih lanjut Wan Siswandi menyampaikan, estimasi penerimaan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,2 triliun dengan rincian pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1,1 triliun ditambah dengan penerimaan pembiayaan dari estimasi Silpa sebesar Rp 100 miliar.
Untuk pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp 160,87 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 941,18 miliar dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 865,14 miliar, pendapatan transfer antar daerah atau dari provinsi sebesar Rp 76,04 miliar.
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 907,75 miliar, belanja modal sebesar Rp 223,86 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 2 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 79,11 miliar.
Belanja pada tahun 2025 diprioritaskan untuk belanja wajib seperti belanja untuk pungsi pendidikan sebesar 20%, alokasi anggaran kesehatan untuk BPJS yang ditanggung pemerintah daerah mencapai Rp 13,8 miliar.
Sedangkan belanja infrastruktur minimal 25% dari dana transfer umum, penggunaannya untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
Bupati mengharapkan dukungan, masukan, dan kerjasama dari segenap anggota dewan, serta seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Sumber: Rp
Discussion about this post